MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Rakyat Bisa 'Pecat' Anggota DPR

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan uji materi UU MD3 yang meminta agar rakyat bisa 'memecat' anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan 199/PUU-XXIII/2025, Kamis (27/11).

Adapun permohonan itu sebelumnya diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan.

Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat 1 huruf c. Pasal itu berbunyi:

1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat karena dinilai melanggengkan dominasi partai politik dalam mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau recall anggota DPR.

Mereka mengeklaim kerugian konstitusional sebagai pemilih yang tidak diberi kesempatan untuk memberhentikan wakil mereka secara langsung, padahal kedaulatan ada di tangan rakyat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya.

Mereka menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang dapat diterapkan di Indonesia, merujuk pada praktik di Taiwan.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, mengatakan peserta pemilihan legislatif hanya bisa diajukan oleh partai politik. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

"Oleh karena itu dengan uraian penegasan demikian, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak yang sama seperti partai politik sehingga dapat memberikan usulan pemberhentian antarwaktu DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan," ujar Guntur.

Guntur menilai, jika rakyat diberikan hak yang sama dengan partai politik justru sama saja dengan melakukan pemilu ulang.

Kondisi inilah yang dinilai MK malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Secara teknis hal seperti ini sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan dan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPRD dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum," jelas dia.