4 Mahasiwa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa 'Pecat' Anggota DPR
ยทwaktu baca 3 menit

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah mahasiswa pada 24 Oktober 2025. Mereka meminta agar rakyat bisa 'memecat' anggota DPR.
Gugatan mereka telah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin (27/10).
Para pemohon yang berjumlah 4 orang ini mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c dalam UU 17/2014. Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Muhammad Adnan.
Berikut bunyi Pasal 239 ayat 1 huruf c
1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menilai ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat karena dinilai melanggengkan dominasi partai politik dalam mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau recall anggota DPR.
Mereka mengeklaim kerugian konstitusional sebagai pemilih yang tidak diberi kesempatan untuk memberhentikan wakil mereka secara langsung, padahal kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Pemohon sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam mekanisme pemberhentian tersebut; karena sebagai pemilih, para pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta dalam penegakan hukum dalam jalannya pemerintahan karena kehilangan legitimasi atas akuntabilitas pejabat publik," kata pemohon dalam pokok permohonannya dikutip, Rabu (19/11).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya.
Mereka menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang dapat diterapkan di Indonesia, merujuk pada praktik di Taiwan.
"Menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya," tulis petitum para pemohon.
Alasan Gugat UU MD3 ke MK
Menurut pemohon, ketiadaan mekanisme recall oleh konstituen melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 27 ayat (1) (kesamaan kedudukan di hukum dan pemerintahan), Pasal 28C ayat (2) (hak untuk memajukan diri secara kolektif) dan Pasal 28D ayat (1) (hak atas kepastian hukum yang adil).
Kondisi ini disebut menciptakan "defisit demokrasi" dan "kebuntuan kontrol politik" (political blockage), yang seringkali memicu kekacauan publik dan aksi massa yang merugikan, seperti demonstrasi.
Para pemohon juga menyoroti kursi DPR secara substantif merupakan jatah representasi rakyat di daerah pemilihan (teritorial-kolektif), bukan milik partai politik atau individu yang terpilih, sehingga mekanisme recall harus mencerminkan sumber legitimasi tersebut.
Mereka berpendapat kekuasaan penuh party recall lebih sesuai dengan sistem parlementer. Sementara Indonesia yang menganut sistem presidensial seharusnya menyediakan mekanisme recall oleh konstituen.
