PPP: PTTUN Harus Tolak jika HTI Ajukan Banding

Meski gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal dibubarkannya ormas tersebut ditolak oleh PTUN, namun mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Terkait hal itu, Sekjen PPP Arsul Sani meminta agar PTTUN menolak jika HTI mengajukan banding.
"Putusan ini memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan 4 konsensus bernegara, dan saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5).
Menurutnya, putusan PTUN Jakarta itu tidak hanya masuk dalam aspek hukum administrasi negara saja, tetapi juga aspek hukum untuk menjaga keutuhan NKRI. Ia juga menyebutkan, putusan tersebut menunjukkan tiga cabang kekuasaan di Indonesia; eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki sudut pandang dan posisi hukum yang sama.
“Makna putusan PTUN tersebut bahwa langkah Menkumham mencabut badan hukum HTI dibenarkan oleh pengadilan,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR itu juga menegaskan, dengan adanya putusan dari PTUN tersebut maka status pembubaran HTI secara hukum tata negara tidak berubah sehingga pemerintah tidak perlu melakukan eksekusi pembubaran HTI kembali.
“Memang tidak perlu ada eksekusi lagi karena kan pembubarannya sudah dilakukan dengan SK (pembubaran HTI oleh Menkumham) yang digugat tersebut. Jadi walau ada banding SK tersebut tetap mengikat kecuali nanti dibatalkan,” tutupnya.

