Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Prabowo Kunjungi Rumah Ahmad Dhani, Berikan Dukungan Moral ke Keluarga
5 Februari 2019 0:58 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengunjungi rumah musisi Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Senin (4/2) malam. Prabowo ditemani oleh Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon dan sejumlah staf pribadinya.
ADVERTISEMENT
Di rumah Ahmad Dhani, Prabowo beserta rombongan diterima oleh Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler serta istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Infromasi tersebut didapatkan dari staf pribadi Prabowo, Rizky Irmansyah, melalui akun instagramnya @rizky_irmansyah. Rizky dalam akun instagramnya menyampaikan, kedatangan Prabowo adalah untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga Ahmad Dhani. Sebab saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian di Lapas Cipinang, Jakarta Timur
Berikut kutipan caption dalam instagram akun Rizky,
Hari ini Pak @prabowo hadir bersilaturahmi untuk memberi dukungan moral kepada keluarga @ahmaddhaniofficial yang saat ini sama sama kita bisa lihat, bahwa hukum tidak benar-benar berdiri tegak, bahwa hukum itu benar benar dekat dengan kekuasaan, bahwa kezaliman terus menerus dan berulang terjadi.
Kami ibarat sebuah tubuh, sama sama merasakan sakit ketika organnya dicederai, sama hal nya seperti sekarang, ketika pejuang politik Partai Gerindra @ahmaddhaniofficial di sakiti, dizalimi, maka seluruh keluarga besar Partai Gerindra juga merasa disakiti.
Tetap semangat, tetap kuat, tetap bersama. Perjuangan masih sangat panjang, kita percaya, di ujung nya nanti yang benar akan menang!
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19 yang juga juru kampanye nasional Prabowo-Sandi divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhi setelah hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu.
Dhani kemudian dibawa ke Rutan Cipinang usai dijatuhi vonis. Dalam putusannya, Hakin Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah karena melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Kasus ini bermula dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter pribadinya pada 6 Maret 2017 lalu. Cuitan ini kemudian dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Jack Boyd Lapian yang merasa tersinggung dengan cuitan tersebut.