Praperadilan Ditolak, Bupati Kudus Tamzil Tetap Tersangka KPK

1 Oktober 2019 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil. Dengan ditolaknya praperadilan itu, status tersangka Tamzil yang ditetapkan KPK tetap sah.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Tamzil meminta agar statusnya sebagai tersangka oleh KPK dibatalkan. Tamzil beralasan status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah.
“Mengadili dan menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sudjarwanto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (1/10).
Majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh Tamzil berdasarkan dua hal. Pertama, hakim menilai bukti yang diajukan oleh KPK untuk menetapkan Tamzil sebagai tersangka sudah cukup.
“Berdasarkan bukti terkait termohon dalam menetapkan tersangka, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Perma nomor 4 Tahun 2016,” jelas Sudjarwanto.
Kedua, hakim tidak dapat menerima dalil pemohon yang menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah lantaran tidak disaksikan kepala desa.
ADVERTISEMENT
Sudjarwanto menjelaskan bahwa kepala desa atau ketua lingkungan baru dilibatkan sebagai saksi dalam penggeledahan ketika penyidik tidak mendapatkan izin.
Sementara pada saat penggeledahan, Sudjarwanto mengatakan KPK telah mendapatkan izin dari Wakil Bupati Kudus.
“Karena kepala desa atau ketua lingkungan diikutkan manakala penggeledahan tidak disetujui, tetapi pada penggeledahan bupati kudus telah disetujui, telah menimbang bahwa tindakan termohon telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Sudjarwanto.
“Atas pertimbangan di atas, permintaan peradilan pemohon tidak beralasan dan ditolak,” ujar Sudjarwanto.
Kasus Tamzil bermula saat dia ditangkap bersama 8 orang lainnya pada Juli lalu. Mereka diamankan KPK karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan.
Tamzil kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni staf khusus bupati bernama Agus Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil dan Agus diduga menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad.