Predator Seksual Baru Bisa Dikebiri Setelah Jalani Hukuman Penjara

27 Agustus 2019 6:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta petunjuk soal vonis tambahan berupa kebiri kimia untuk Aris, pemerkosa sembilan anak di Mojokerto. Namun, jika petunjuk pelaksanaan kebiri sudah diberikan Kejagung, proses itu tidak berlangsung dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah setelah terbitnya Perppu nomor 1 tahun 2016 dijelaskan waktu pengebirian predator seksual berlangsung.
"Dia (Aris) mesti jalankan pidana pokoknya, baru bisa dilaksanakan pidana tambahannya kebiri kimia," kata Richard, Senin (26/8).
Dalam kasus Aris yang dihukum 12 tahun penjara, kebiri baru akan diterima setelah keluar dari penjara. Richard juga mengatakan, UU Perlindungan Anak juga mengatur, Aris tidak selamanya dikebiri.
"Itu juga hanya 2 tahun. Ada rehabilitasi setelah itu. Dalam Perppu itu tindakan dan rehabilitasi diatur peraturan pemerintah (PP). saat ini sedang kami cari (PP-nya)," ujar Richard.
Mengenai adanya penolakan IDI untuk mengeksekusi kebiri kimia, Richard tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, orang yang diminta untuk menjadi eksekutor dalam hukum pidana tidak boleh menolak.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dokter terikat IDI, kami tidak bisa komentar banyak, makanya kami minta petujuk teknis. Bagaimana petujuk dari atas kami ikuti," ujarnya.