news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria Asal Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta

12 Juni 2019 21:13 WIB
Hori Bin Suari (tengah), pria asal Lumajang, Jawa Timur, yang gadaikan istrinya. Foto: Dok. Polres Lumajang
zoom-in-whitePerbesar
Hori Bin Suari (tengah), pria asal Lumajang, Jawa Timur, yang gadaikan istrinya. Foto: Dok. Polres Lumajang
ADVERTISEMENT
Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, digegerkan dengan aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Hori bin Suwari (43). Ia nekat menghilangkan nyawa seseorang lantaran ingin menebus istrinya yang ia gadaikan senilai Rp 250 juta.
ADVERTISEMENT
“Pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (12/6).
Semua bermula kala Hori, warga Desa Jenggrong, meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sambo, sekitar satu tahun lalu. Sebagai jaminan, Hori menyerahkan istrinya, R (35), kepada Hartono.
Barang bukti yang diamankan dari pria asal Lumajang, Jawa Timur, yang gadaikan istrinya. Foto: Dok. Polres Lumajang
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Namun, Hartono meminta agar Hori mengembalikan utangnya dalam bentuk uang, bukan sebidang tanah.
Lantaran kecewa, Hori kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Hartono. Hingga tiba saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun Hori kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha (34).
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana” ucap Hasran.
Hori Bin Suari, pria asal Lumajang, Jawa Timur, yang gadaikan istrinya. Foto: Dok. Polres Lumajang