Pria di Bali Ditangkap karena Gadaikan 14 Mobil Sewaan Untuk Judi

23 Januari 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berhasil menangkap EK (kanan) yang menggadaikan 14 Mobil Sewaan untuk bermain judi. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil menangkap EK (kanan) yang menggadaikan 14 Mobil Sewaan untuk bermain judi. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap EK (37) karena menggadaikan 14 mobil yang dia sewa. Parahnya, uang hasil gadai itu digunakan untuk ikut judi tajen atau sabung ayam.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, awalnya EK menyewa mobil itu ke beberapa orang untuk melayani wisatawan berkeliling Bali. Mobil itu disewa dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan. Profesi ini dilakukan EK sejak September 2018 lalu.
Namun, dalam dua bulan belakangan, EK tidak mampu membayar kewajibannya karena sibuk bermain judi dan membiayai hidupnya. Akhirnya, EK memilih mengadaikan mobil itu dengan harga sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
"Ketika pembayaran dia sudah macet salah satu korban pun melaporkan. Korban juga mendapat informasi mobil miliknya mau dibawa ke Pelabuhan Gilimanuk, " kata Ruddi di Polsek Denpasar Selatan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (23/1).
Polisi berhasil mengamankan beberapa Mobil Sewaan yang akan di gadai oleh EK (kanan). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil mengamankan beberapa Mobil Sewaan yang akan di gadai oleh EK (kanan). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
Dari laporan itu, polisi menangkap EK di rumahnya di Banjar Dinas Bade Gede Antosari Selemedeg Barat, Tabanan. EK diciduk pada Minggu (20/1) lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 14 mobil yang digadaikan EK.
ADVERTISEMENT
"Selama 2 x 24 jam tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan mobil yang tersebar di Singaraja dan Gilimanuk, " kata dia.
Atas perbuatannya itu, EK dijerat pidana penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.