Pria di Jaktim yang Tembak Mantan Pacar Terancam 5 Tahun Penjara

12 Agustus 2019 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penembakan (kanan) dengan senapan angin di Jakarta Timur. Foto: Dok.Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penembakan (kanan) dengan senapan angin di Jakarta Timur. Foto: Dok.Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eki Yunianto (27) yang menembak mantan pacarnya, Widya Lestari (22), dan kekasih barunya bernama Ramli Abdul Muis (23). Eki menembakkan korban dengan senapan angin.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo mengatakan, pihaknya menjerat Eki dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ucap Heri saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Korban penembakan dengan senapan angin di Jakarta Timur. Foto: Dok.Istimewa
Heri menyebut, Eki sudah ditahan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap mantan kekasihnya itu.
“Sudah dan telah dilakukan penahanan,” kata dia.
Eko dibakar api cemburu. Ia gagal move on dan akhirnya menembakkan senapan angin ke korban. Kini ia harus berurusan dengan polisi.
Korban penembakan dengan senapan angin di Jakarta Timur. Foto: Dok.Istimewa
Peristiwa bermula saat Eki yang cemburu ingin membuat perhitungan dengan menantang Ramli bertemu di suatu tempat disaksikan mantan kekasihnya, Widya, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (11/8).
Ramli semula mengajak agar masalah dibicarakan, namun Eki menolak. Pelaku tiba-tiba memukul Ramli dengan senapan angin pada bagian kepala, dan seketika itu senapan meletus namun pelurunya mengenai perut Widya.
ADVERTISEMENT