Pria di Kebon Jeruk Aniaya Bayinya hingga Tewas karena Malu

Polisi menangkap seorang pria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MS (23) karena menganiaya bayinya yang berumur tiga bulan hingga tewas. Pelaku mengaku malu memiliki anak hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.
“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah. Sehingga, menyakinkan istrinya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam keterangannya, Senin (6/5).
Erick mengatakan, penganiayaan terjadi pada 27 April. Korban tewas karena dipukul di bagian wajah hingga digigit oleh pelaku. Pelaku sendiri ditangkap pada 29 April di rumahnya.
“Awalnya, tersangka dititipi anaknya oleh ibu atau istri pelaku yang berangkat pagi untuk belanja. Jadi di dalam TKP itu, di dalam rumah itu, hanya ada pelaku korban termasuk mertua dari pelaku,” ujarnya.
Sebelum menikah, kata Erick, pelaku sempat meminta istrinya menggugurkan kandungannya. Namun permintaan pelaku ditolak.
Dia menjelaskan pelaku mengaku terpaksa menikahi istrinya lantaran telah hamil lebih dulu. Setelah menikah,pelaku pun tak pernah sekalipun mengantar istrinya untuk periksa kandungan.
“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka,” ujarnya.
Erick mengatakan, saking bencinya pelaku dengan anaknya, ia enggan berfoto dengan bayi tersebut.
“Karena ternyata saking bencinya dengan korban, pelaku ini tidak pernah mau diajak foto maupun berfoto dengan bayinya itu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Kasus ini pertama kali terungkap berawal dari kecurigaan petugas Puskesmas terhadap jenazah bayi tersebut, ketika kedua orangtuanya meminta surat pengantar kematian. Petugas curiga karena menemukan sejumlah bekas luka diduga akibat penganiayaan.
Pihak puskesmas lalu menghubungi polisi yang langsung mengamankan pelaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan visum ulang terhadap jenazah korban untuk mencari tahu penyebab pasti kematian.
