Pria Gay Singapura Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak

18 Desember 2018 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patung Merlion menyala dengan latar belakang gedung pencakar langit di kota Singapura. (Foto: Roslan Rahman / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Patung Merlion menyala dengan latar belakang gedung pencakar langit di kota Singapura. (Foto: Roslan Rahman / AFP)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria gay Singapura memenangkan hak adopsi anak yang lahir dari ibu pengganti atau surogasi. Kemenangan ini dianggap sebagai langkah maju Singapura dalam isu LGBT.
ADVERTISEMENT
Pernikahan sesama jenis tidak diizinkan di Singapura. Sementara, hubungan seks sejenis pun jika tertangkap basah akan berhadapan dengan hukum.
Aturan-aturan tersebut merupakan UU yang diadopsi Singapura dari zaman kolonial Inggris dan ditujukan untuk mempersempit ruang gerak kelompok LGBT.
Namun, pada Senin (17/12) lalu, pengadilan Singapura akhirnya memberi izin bagi seorang pria LGBT untuk mengadopsi seorang anak.
Pria yang identitasnya dirahasiakan ini menyebut ia mengadopsi anak dari ibu pengganti di AS yang dibayar sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar.
Ilustrasi Singapura (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Singapura (Foto: Pixabay)
Saat ini bocah tersebut telah berusia lima tahun. Menurut orang tua pengganti anak tersebut, ia berencana segera membawa bocah itu ke Singapura dan menjadikannya warga negara Negeri Singa.
Upaya adopsi ini pun sebenarnya sudah ditolak pengadilan negeri. Namun, putusan itu digugat ke Mahkamah Agung dan gugatan tersebut akhirnya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukti-bukti yang ada telah menunjukkan kepada kami bahwa ada kepentingan penting di balik gugatan hak asuh anak yang sudah diajukan," sebut hakim MA Singapura Sundaresh Menon seperti dikutip dari AFP.
"Prospek (anak itu) mendapat kewarganegaraan Singapura sangat terbuka lebar setelah diajukannya permohonan adopsi," sambung dia.