Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sikap KPU yang berani menentang keputusan DPR yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, memicu pro kontra. Namun KPU berkukuh akan menuangkan larangan koruptor menjadi caleg itu dalam Peraturan KPU (PKPU).
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan ini memang tidak secara eksplisit diatur adalam UU Pemilu, namun norma hukumnya bisa menjadi terobosan merujuk pada syarat lain calon anggota legislatif dalam UU Pemilu.
Misal dalam syarat pencalonan anggota legislatif di UU Pemilu itu, diatur syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Apa rinciannya, salah satunya tidak korupsi, tidak melakukan perbuatan tercela," ujar Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5).
KPU menyadari ketentuan ini ditentang banyak pihak, termasuk DPR, pemerintah, bahkan Bawaslu. Oleh karena itu KPU mempersilakan siapa saja yang keberatan untuk menggugat PKPU ke MA. Namun, secara teknis jika aturan sudah terbit, maka harus dipatuhi dulu.
“Jadi PKPU itu bukan barang mati, sama seperti Undang-Undang, kalau dia ada yang tidak sesuai, tidak cocok, bisa dilakukan perbaikan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sementara mereka yang menolak termasuk pemerintah (Mendagri, Menkumham), beralasan karena UU Pemilu tidak melarang mantan narapidana menjadi caleg, termasuk eks napi korupsi.
Ketentuan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Berikut pro kontra aturan koruptor menjadi caleg.
Bagaimana menurutmu?