'Proses Penyusunan Anggaran di DPR Rentan Praktik Korupsi'

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut menyoroti kasus dugaan suap APBN-P 2018 yang menimpa anggota DPR Amin Santono. Tertangkapnya Amin oleh KPK menambah daftar panjang anggota dewan yang terjerat korupsi anggaran.
"Kasus ini semakin menguatkan fakta-fakta bahwa proses penganggaran di DPR rentan dari praktik suap dan korupsi," ujar Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma saat konpers terkait Evaluasi DPR di Masa Sidang IV tahun 2017-2018 di kantornya, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (22/5).
Menurut Wiratma, korupsi yang terjadi di sektor anggaran pertanda bahwa DPR tidak memiliki formula yang tepat dalam mengantisipasi suap dalam pembahasan dan penyusunan anggaran.
"Patut disayangkan, tidak ada langkah konkrit DPR untuk membenahi proses-proses dan mekanisme pembahasan anggaran agar terbebas dari praktek korupsi," tegasnya.

Amin merupakan anggota DPR dari fraksi Demokrat Komisi XI Dapil X Jawa Barat. Ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (4/5) lalu.
Dalam kasus ini, Amin telah ditetapkan tersangka bersama dengan Eka Kamaludin dari pihak swasta. Adapun Yaya dan Amin sudah ditahan sejak Minggu (6/5).
Selain itu, KPK juga menetapkan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purwanto, dan Ahmad Ghiast selaku pihak kontraktor sebagai tersangka.
