Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PSI Heran Bawaslu Tak Laporkan Golkar yang Juga Pasang Iklan
17 Mei 2018 18:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Sekjen PSI Raja Juli Antoni merasa diperlakukan tidak adil oleh Bawaslu RI. Pasalnya, ada banyak partai yang secara jelas memasang iklan di TV bahkan memperlihatkan calon wakil presiden yang diusung, namun tidak pernah dilaporkan seperti kasus PSI.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang saya katakan, ada laporan civil society, ada banyak partai-partai yang memasang billboard, memasang iklan di TV. Tapi kok nampaknya enggak diprotes? Apa karena PSI adalah partai baru yang tidak punya kekuatan politik di parlemen?" ungkap Raja di DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Ia mencontohkan, Partai Golkar yang gencar memasang iklan Gojo (Golkar-Jokowi) misalnya. Menurut Raja, hal tersebut bisa dihitung sebagai citra diri Golkar untuk mendekatkan diri dengan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.
"Tapi apakah kalimat Gojo itu juga akan dinterpretansikan dengan citra diri? Tapi kalo iya, diproses aja. Diproses dan katakan bahwa enggak kok, enggak apa-apa. Tapi maksud saya, proses dong yang juga lihat segede gaban juga tuh iklannya enggak diapa-apain gitu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menduga, pelaporan atas dirinya tersebut diakibatkan oleh adanya kekhawatiran gerakan antikorupsi dan antitoleransi yang gencar digalakkan oleh PSI.
"Apa karena memang ada kekhawatiran kami membawa agenda perubahan tentang antikorupsi antitoleransi, sehingga proses semacam ini harus kami lalui?" tambah Raja.
Raja dan Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtiyas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Bawaslu Abhan atas materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos. Bawaslu menganggap PSI melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
Diketahui, UU itu mengatur, barang siapa yang melakukan kampanye di luar Jadwal yang ditetapkan akan dikenai pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000.