Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota PSI yang mendatangi MK antara lain Sekjen Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan calon legislatif dari PSI Giring Mahesa. Raja Juli Antoni mengatakan UU MD3 ini membuat masyarakat Indonesia harus siap dikriminalisasi.
"Bahwa dengan diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas UU MD3, 250 juta warga Indonesia harus siap di kriminalisasi atas tindakan-tindakan yang tidak disengaja atau bagian dari aspirasi," kata Raja Juli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/2).
"Misalkan kalau nanti ada rakyat yang membuat meme DPR tidur, kalau anggota DPR merasa martabatnya direndahkan, maka orang yang bersangkutan akan bisa di kriminalisasi," lanjut dia.
Sementara pasal yang akan diuji oleh PSI adalah Pasal 73 ayat 3 dan 4 a dan c.
ADVERTISEMENT
"Pasal 73 mengenai upaya paksa. Jadi anggota DPR melalui dewan kehormatan bisa memanggil orang yang dianggap menghina," ucap Raja Juli Antoni.
Kemudian PSI juga akan menguji Pasal 122 huruf K dan Pasal 245 soal masalah imunitas.
"Pasal 122 upaya hukum yang ditempuh apabila ada upaya dugaan merendahkan martabat anggota DPR. Lalu 245 itu adalah masalah imunitas karena ditafsirkan meluas," tutur Kamaruddin dari jangkar solidaritas di tempat yang sama.
Sebelumnya Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, PSI telah menggandeng 122 advokat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rencananya hari Jumat (23/2), kita akan ajukan untuk digugat. Nanti juga sudah mengumpulkan, mengajak 122 advokat untuk mengawal gugatan ini. Kenapa 122? Karena salah satunya pasal 122 UU MD3 yang kami rasa mencederai, sangat mencederai demokrasi,” kata Grace di Kantor DPP PSI, Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis, (22/2).
ADVERTISEMENT
Grace menjelaskan, pengesahan revisi UU MD3 itu justru semakin membuat jarak antara anggota DPR dengan rakyat. Sehingga, menurutnya, pengesahan revisi undang-undang itu menunjukkan Indonesia mengalami kemunduran.
“Dan ini upaya PSI untuk menjaga agar wakil rakyat itu jangan membentuk benteng legislasi, itu justru malah menjadi antikritik,” tuturnya.