PT DKI Tetap Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 8 Tahun Bui

14 Oktober 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Namun vonis penjara Karen tak berkurang. Majelis hakim tetap memvonis Karen selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan dan penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat," bunyi putusan banding Karen seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Putusan itu diketok majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Ester Siregar serta dua anggota yakni James Butar Butar dan Purnomo Rijadi pada 24 September.
Menurut pengacara Karen, Soesilo Ariwibowo, banding kliennya yang diterima majelis hanya terkait formalitas permohonannya.
"Hasil banding sama dengan putusan PN. (Putusan banding hanya) menerima persyaratan formal bandingnya, tapi substansinya tetap pada putusan PN," kata Soesilo saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan vonis tersebut, Soesilo mengatakan kliennya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"(Mengajukan) kasasi," ujar Soesilo.
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dalam kasus ini, Karen sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Karen selaku Direktur Hulu PT Pertamina 2008-2009 dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, dinilai terbukti melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi di Pertamina melalui Participating Interest (PI) di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Perbuatan Karen tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia yang memiliki Blok BMG dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
ADVERTISEMENT