Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengurai Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
31 Januari 2019 18:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan , didakwa telah melakukan korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Akibat perbuatannya itu, negara diduga dirugikan senilai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? kumparan mencoba merangkumnya berdasarkan dakwaan jaksa dalam bentuk tanya jawab.
Apa kasus korupsi yang menjerat Karen?
Dalam dakwaan, Karen disebut melakukan korupsi ketika menjabat Direktur Utama dan Plt Direktur Hulu Pertamina. Korupsinya diduga terkait investasi atau akuisisi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Apa sebenarnya Blok Basker Manta Gummy (BMG) itu?
Blok BMG merupakan lapangan minyak dan gas yang terletak di lepas pantai Victoria, Australia. Blok itu dimiliki oleh Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia. Dirangkum dari berbagai sumber, blok itu diharapkan meningkatkan cadangan dan produksi minyak Pertamina sebanyak 812 barrel per hari.
Lalu, bagaimana awal dugaan korupsi ini muncul?
ADVERTISEMENT
Bermula pada 23 Januari 2009 saat Marketing Citibank Indonesia, Gioshia Ralie, ditugaskan Banker Citi Australia, Abbas Rangwalla, untuk membina hubungan bisnis dengan perusahaan migas di Indonesia. Citi Australia merupakan penasihat keuangan ROC Ltd.
Abbas saat itu meminta bantuan Gioshia agar menghubungkan Citi Australia dengan Pertamina dan PT Medco Energy. Tujuannya yakni menawarkan dua perusahaan itu untuk investasi di Blok BMG.
Menindaklanjuti permintaan itu, Gioshia kemudian mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pertamina yakni Direktur Keuangan, Ferederick Siahaan; Vice President Pendanaan dan Portofolio Anak Perusahaan, Budhi Himawan; Deputi Direktur Pendanaan dan Manajemen Risiko, Evita Tagor di kantor Pertamina .
Dalam pertemuan itu Gioshia menawarkan 40 persen hak yang ada di Blok BMG kepada Pertamina.
Apa tindak lanjut pertemuan itu?
ADVERTISEMENT
Setelah pertemuan itu, pada 27 Januari 2009 Gioshia meneruskan email dari Abbas kepada Ferederick dan Budhi. Budhi kemudian meneruskan email itu kepada Manajer Merger dan Akuisisi pada Direktorat Hulu Pertamina, Bayu Kristanto dan Senior Vice President Upstream Business Development Pertamina, Gunung Sardjono.
Bayu tanpa mengikuti Sistem Tata Kelola Investasi dan Kajian di Pertamina langsung membuat surat yang menyatakan Pertamina tertarik dengan penawaran ROC. Surat itu juga ditandatangani Gunung.
Apakah ada kajian sebelumnya sebelum berinvestasi di Blok BMG?
Ada, saat itu Bayu membentuk tim internal yang terdiri dari tim analisa komersial, tim keuangan, tim legal, tim geologi, tim geofisika, tim reservoir, dan tim fasilitas produksi.
Bukan cuma tim internal, Bayu juga membentuk tim eksternal yang terdiri dari PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI) sebagai penasehat keuangan dan Baker Mc Kenzie Sydney sebagai penasehat hukum. Penunjukkan keduanya juga berdasarkan persetujuan Karen.
ADVERTISEMENT
Bagaimana hasil kajiannya?
Dalam laporannya, tim internal yang masuk di dalamnya tim teknis menyarankan agar waktu due dilligence (kajian) lebih lama. Sementara PT DKI dalam laporan akhir analisanya menyatakan skenario akuisisi untuk minyak dan gas ditambah upside (cadangan migas) potensial di Blok BMG tidak dapat dilakukan untuk investasi.
Adapun Baker McKenzie menyebut ada kekurang lengkapan data penawaran dari ROC, sehingga rencana investasi itu masuk dalam kategori risiko tinggi.
Apakah hasil kajian itu diikuti?
Tidak, dalam rapat direksi yang dipimpin Karen pada 17 April 2009, direksi Pertamina justru menyetujui untuk mengakuisisi Blok BMG. Namun hasil rapat itu tidak dicatat dalam notulen rapat.
Berdasarkan dakwaan jaksa, tidak dicatatnya dalam notulen rapat direksi tersebut merupakan perintah Karen. Tak dicatatnya keputusan itu dalam notulen itu bertentangan dengan Pasal 11 AD/ART Pertamina yang mengatur setiap rapat dewan direksi harus dibuatkan notulen rapat.
Hasil rapat itu dilaporkan ke Dewan Komisaris Pertamina?
ADVERTISEMENT
Iya dilaporkan, menindaklanjuti hasil rapat direksi Bayu kemudian menyiapkan surat usulan invetasi Blok BMG yang ditandatangani Karen. Surat itu dikirim ke Dewan Komisaris Pertamina untuk meminta persetujuan prinsip. Dewan Komisaris seperti pada umumnya bertugas untuk memberikan nasehat dan pengawasan kepada Direksi.
Lalu, jawaban Dewan Komisaris Pertamina?
Setelah Dewan Komisaris Pertamina menerima surat itu, anggota komisaris yakni Humayun Bosha dan Umar Said kemudian mengundang Karen rapat pada 30 April 2009 di ruang rapat Dewan Komisaris.
Humayun dan Umar menyarankan Karen untuk mempertimbangkan ulang usulannya. Keduanya menyatakan ada permasalahan dalam operasional produksi Blok BMG. Menanggapi saran itu Karen menjawab 'ini hanya kecil, hanya 10%, kita hanya ikut-ikutan saja di sana, untuk melatih orang-orang saya untuk ikut bidding dan bukan untuk menang'.
ADVERTISEMENT
Jawaban itu menunjukkan Pertamina hanya ingin coba-coba untuk ikut lelang Blok BMG sebesar 10 persen.
Mendengar penjelasan Karen, Humayun dan Umar menyetujui rencana itu sepanjang tujuannya melatih SDM Pertamina untuk ikut lelang di Australia dan bukan untuk mengakuisisi Blok BMG.
Apakah Karen mengikuti saran Dewan Komisaris?
Tidak, Karen dalam memonya tanggal 18 Mei 2009 mengabaikan masukan Dewan Komisaris dan menyatakan Pertamina telah memasukkan penawaran untuk mengakuisisi 10 persen Participating Interest (PI) atau saham Blok BMG melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE).
Artinya Pertamina memiliki saham 10 persen dalam Blok tersebut, sedangkan sisanya dimiliki oleh Anzon Australia yang merupakan anak usaha ROC Oil Limited Australia sebesar 30 persen, Beach Petroleum sebesar 30 persen, CIECO Exploration and Production sebanyak 20 persen, dan Sojitz Energy Australia sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Sale Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli akuisisi itu pun dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 yang diwakili oleh Ferederick. Saat itu PT PHE mengeluarkan dana USD 31,5 juta.
Lalu, apa tanggapan Dewan Komisaris?
Setelah SPA ditandatangani, Dewan Komisaris dalam memonya kepada Direksi menyatakan kekecewaaannya. Sebab SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Selain itu Dewan Komisaris kembali menegaskan dalam suratnya, sebagaimana hasil rapat dengan Karen, tujuan ikut sertanya Pertamina dalam lelang itu hanya untuk melatih SDM dalam proses lelang di luar negeri, sedangkan investasi pembelian bukan tujuan.
Pada poin kedua Dewan Komisaris juga secara tegas tidak menyetujui proses pembelian PI Blok BMG dengan pertimbangan cadangan dan produksi dari aset tersebut relatif kecil.
ADVERTISEMENT
Namun karena akuisisi telah dilakukan, Dewan Komisaris juga meminta agar Direksi Pertamina membuat perencanaan untuk mendivestasikan (lepas saham) PI di Blok BMG yang telah dibeli.
Bagaimana hasil akhir investasi itu? Apakah menguntungkan?
Sama sekali tidak. Pada tanggal 20 Agustus 2010 ROC Ltd justru menghentikan produksi Blok BMG dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Realisasi produksi Blok BMG pada 2009 juga hanya 252 barel per hari.
Pada 2012, Pertamina, melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi juga melakukan proses divestasi atau pengunduran diri dari kepemilikan operasional pada Blok BMG
Berapa diduga kerugian negaranya?
Berdasarkan hasil audit konsultan keuangan Ernst & Young terhadap laporan keuangan PT PHE tanggal 16 November 2010, investasi di Blok BMG sudah tidak ada nilainya karena manajemen PT PHE Australia telah melakukan penurunan nilai sebesar Rp 568 miliar. Nominal itu pula yang menjadi kerugian negara dalam investasi yang diduga tak sesuai prosedur ini.
ADVERTISEMENT
Siapa saja selain Karen yang ditetapkan sebagai tersangka?
Dalam kasus ini ada tiga tersangka selain Karen yakni Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan, mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, dan eks Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.
Karen terancam dipenjara berapa lama?
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai dakwaan, Karen terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Bagaimana tanggapan Karen atas dakwaan itu?
Soal isi dakwaan, Karen enggan mengomentarinya. Namun, Karen menyampaikan ia bangga pernah menjadi memimpin pegawai Pertamina yang menurutnya terbaik.
ADVERTISEMENT
"Saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra putri terbaik Indonesia, ya, itu saja terimakasih," ujar Karen usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1).
Sementara itu untuk proses hukum, Karen akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan berikutnya.
"Saya memang berharap eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu minggu depan tidak apa-apa, kita ikuti saja prosesnya," tutur Karen .