PT Tradha Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp 5,9 Miliar

29 Mei 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Putra Ramadhan atau PT Tradha didakwa atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan selaku korporasi. Perkara ini menjadi kasus pertama pencucian uang yang dilakukan korporasi.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/5). Korporasi itu diwakili oleh Direktur PT Putra Ramadhan, Poniran.
Dalam dakwaan, PT Tradha dijerat dengan dua pasal pencucian uang. Korporasi tersebut didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 5,9 miliar.
Dakwaan Pertama
Pada dakwaan pertama, PT Tradha didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 3.605.493.350. Uang itu diduga merupakan fee yang berasal dari hasil korupsi yang dilakukan M Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen.
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Korupsi yang dimaksud terkait paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016, serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2017 pada APBD Kabupaten Kebumen.
Uang hasil korupsi itu sengaja dimasukkan ke dalam keuangan perusahaan untuk dicampurkan. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"PT Tradha sengaja mencampurkan uang tersebut ke dalam pembukuan keuangan perusahaan sehingga seolah-olah merupakan hasil yang sah dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan serta kepentingan pribadi Mohammad Yahya Fuad," kata jaksa membacakan dakwaan.
Berawal ketika Yahya Fuad dinyatakan unggul dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Kebumen 2016. Sebelum dilantik, ia memilih mengundurkan dari kepengurusan PT Tradha, tapi peran Yahya Fuad justru berlanjut.
Memanfaatkan jabatannya sebagai bupati, ia menunjuk PT Tradha untuk menggarap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Dari pengurusan proyek itulah Yahya Fuad turut mendapatkan fee yang kemudian ia masukkan dalam pembukuan PT Tradha untuk menyamarkannya.
Kabupaten Kebumen pada Tahun Anggaran 2016 mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 100 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 itu, PT Tradha mendapatkan pekerjaan dengan menggunakan bendera perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
1. Peningkatan Struktur pada Ruas Jalan Karanggayam-Klopogodo kontrak Nomor: 050/735/SPN/2016 tanggal 24 Mei 2016 menggunakan bendera PT Mahagra Adi Karya dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 455 juta.
2. Pemeliharaan Berkala pada Ruas Jalan Pandansari-Watulawang kontrak Nomor: 050/418/SP/IV/2016 tanggal 14 April 2016 menggunakan bendera PT Mahagra Adi Karya dengan nilai kontrak Rp 2,8 miliar dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 182 juta.
3. Peningkatan Jalan Gombong-Lawangawu kontrak Nomor: 050/1135/SP/lX/2016 tanggal 26 September 2016 menggunakan bendera PT Cipta Graha Birawa dengan nilai kontrak Rp 10,8 miliar dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.
4. Peningkatan Jalan Rogodono Pringtutul kontrak Nomor: 050/1136/SP/IX/2016 tanggal 26 September 2016 menggunakan bendera PT Sarana Multi Usaha dengan nilai kontrak Rp 11,8 miliar dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dari keempat pekerjaan itu, PT Tradha mendapat keuntungan sebesar Rp 3.217.506.600. Uang itu dipakai untuk beberapa kepentingan Yahya Fuad, seperti membayar cicilan Alphard, uang saku untuk istri, hingga bagi-bagi THR untuk keluarga.
Pada tahun 2017, PT Tradha kembali memperoleh pekerjaan lain. Pekerjaan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bantuan Provinsi pada APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017 dengan menggunakan perusahaan lain, yaitu:
1. Peningkatan Jalan Pujotirto-Manisan kontrak Nomor: 050/0851/SP/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 menggunakan bendera PT Cipta Graha Birawa dengan nilai kontrak Rp 7,03 miliar dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp116 juta.
2. Peningkatan Jalan Karangsambung-Sadangwetan kontrak Nomor: 050/0854/SP/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 menggunakan bendera PT Lisna Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar dan mendapat keuntungan sebesar Rp 40,2 juta.
ADVERTISEMENT
3. Peningkatan Jalan Kenteng-Ketileng kontrak Nomor: 050/0850/SP/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 menggunakan bendera PT Adikarya Putra Cisadane dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar dan mendapat keuntungan sebesar Rp 112 juta.
4. Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Karangsambung-Sadang kontrak Nomor: 050/0849/SP/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 menggunakan bendera PT Adikarya Putra Cisadane dengan nilai kontrak Rp 8,4 miliar dan mendapat keuntungan sebesar Rp 119 juta.
Dari pekerjaan tersebut, PT Tradha memperoleh keuntungan sebesar Rp 387 juta. Uang itu juga dipakai untuk kepentingan pribadi Yahya Fuad. Seperti membayar kartu kredit anak dan istri serta membayar kebutuhan belanja rumah.
Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Total ada uang Rp 3.605.493.350 yang masuk ke kas PT Tradha yang berasal dari korupsi 8 proyek.
ADVERTISEMENT
Perbuatan PT Tradha merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dakwaan Kedua
Pada dakwaan kedua, PT Tradha didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 2.330.000.000.Uang itu merupakan fee hasil korupsi paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Pada tahun 2016, Yahya Fuad mengumpulkan tim pemenangannya dalam Pilkada. Tujuannya, untuk mengumpulkan fee proyek-proyek di Kabupaten Kebumen. Salah satunya Hojin Anshori yang ditugaskan menarik uang fee dari proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016
Hojin kemudian menarik uang dari sejumlah pengusaha yang ingin mendapatkan proyek, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Ainun pada tanggal 3 Februari 2016 sebesar Rp 300 juta yang langsung mentransfer ke rekening BRI CV Ana Sarana Tehnik yang terafiliasi dengan Yahya Fuad. Untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Jalan Tentara Pelajar. Proyek Peningkatan Jalan Banjar Reja Regodono dan pada tanggal 18 Februari 2016 sebesar Rp 250 juta untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Jalan BIengor Wetan-Tlogo Depok.
2. Farid Ma'ruf pada tanggal 13 Februari 2016 sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan Proyek Pembangunan Jalan Jatiroto Tahap 2.
3. Muhson pada tanggal 13 Februari 2016 sebesar Rp 300 juta untuk mendapatkan Proyek Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Mertokondo-Karangsambung dan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Seruni-Kerakal.
4. Arif Ainudin pada tanggal 13 Februari 2016 sebesar Rp 1 miliar dan tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp 80 juta untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Struktur Jalan Jatijajar-Candirenggo, Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Jatisari-Kejayan dan Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Demangsari-Boyowulung.
ADVERTISEMENT
5. Abdul Karnain pada akhir Februari 2016 sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta untuk mendapatkan Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Kembaran-Kedungbener, Proyek Pembangunan Jembatan Madurejo. Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan SidomulyohWonoharjo dan Proyek Peningkatan Struktur Jalan dan Jembatan Ngabean-Pekutan.
6. PT Sarana Multi Usaha pada akhir Februari 2016 sebesar Rp 250 juta dan Rp 400 juta untuk mendapatkan Proyek Pembangunan Jalan Rogodono- Pringtutul, Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Bocor, Proyek Pembangunan Pasar Demangsari Tahap ll.
Dari keenam pihak itu, PT Tradha menerima atau menguasai penempatan fee dari paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Kebumen sebesar Rp 2.330.000.000.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT