Puluhan WN China yang Bekerja Ilegal di Jawa Timur Ditangkap

10 September 2018 19:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap pekerja ilegal asal China. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap pekerja ilegal asal China. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak berhasil mengamankan 53 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Para pendatang ini nekat bekerja meski hanya mengantongi visa wisata.
ADVERTISEMENT
Para TKA ini berhasil diamankan petugas pada kurun Januari hingga September 2018. Mereka berasal dari berbagai negara. Sejumlah WNA itu, melakukan beragam bidang pekerjaan di kota Surabaya dan sekitarnya, mulai konsultan, tenaga kerja kasar, dan masih banyak lagi.
"Mereka beberapa memiliki izin tinggal, ada yang pakai bisa wisata juga," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Romi Yudianto di kantornya, Senin (10/9).
Mayoritas TKA yang diamankan berasal dari China, jumlahnya mencapai 41 orang.
"Selain Tiongkok, ada 4 warga India, 2 dari Taiwan, 2 dari Malaysia, 2 dari Amerika Serikat, 1 dari Bangladesh dan 1 warga negara Belanda," sebut Romi.
Salah satu cerita menarik dipaparkan oleh Romi. Pihaknya pernah mengamankan TKA dari Bangladesh. Orang yang bersangkutan itu bahkan rela bekerja sebagai tukang batu di Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya yang boleh tinggal di Indonesia adalah TKA yang bermanfaat dan terlatih. Yang buat kita pusing, ya kita usir," tegasnya.
Romi menegaskan, pihaknya selama ini menerapkan dua sanksi bagi tenaga kerja asing di Tanah Air yang diketahui melanggar. Pertama, dipulangkan ke negara asal. Kedua, diajukan ke pengadilan.
"Selain penegakan hukum, kita juga lakukan pengembangan," tegasnya.
Romi menyebutkan, jumlah warga negara asing yang tersebar di Jawa Timur cukup banyak. Dengan rincian 1.590 izin tinggal (wisata dan keluarga), 1064 izin tinggal sementara, 42 izin tetap dan 305 negara asing yang bekerja di lepas pantai (offshore).
Dalam kesempatan itu, Romi juga meminta kepada masyarakat tidak cemas soal keberadaan TKA, mengingat pihaknya telah membentuk tim pengawas orang asing. "Tim ini tersebar di setiap kecamatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap pekerja ilegal asal China. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap pekerja ilegal asal China. (Foto: Dok. Istimewa)
Menurut Romi, semua tenaga asing yang ada di Jatim sudah terdata di Imigrasi. Seluruhnya datang sesuai dengan izin visa.
Selain membentuk tim khusus, pihaknya juga menggandeng instansi terkait dalam mengawasi warga asing. Tujuannya, supaya masyarakat tidak resah dengan keberadaan mereka.
"Kita harus lari dalam memberikan layanan bagi masyarakat. Makanya, kita juga menggandeng media," imbuh Romi.
Romi memastikan, semua tenaga kerja asing yang ada di Jawa Timur sudah terdeteksi. Salah satunya melalui barcode. Bahkan imigrasi berencana membuat cip bagi TKA yang datang.
"Lewat cip kita akan tahu ke mana saja para TKA selama di sini. Saya kira itu penting demi kebaikan kita bersama," pungkas Romi.
WN China Pekerja Teknisi Diciduk
Sementara itu, seorang WNA asal China, Liu Mingxi (49), juga diamankan. Dia bekerja sebagai teknisi di perusahaan PT H di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini berawal dari masyarakat dan intelijen kami yang ada di lapangan, lalu kami dalami. Saat kami cek ke lapangan, ternyata benar. LM ini memakai visa wisata untuk bekerja di Indonesia," tegas Romi.
Romi mengungkapkan, penangkapan itu berlangsung pada Rabu (29/8) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Menurut Romi, Liu sempat berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang. Pihaknya juga sempat diadang petugas keamanan. Petugas kemudian berupaya mengepung setiap bangunan pabrik.
"Seluruh personel Tim Wasakim Kanim Tanjung Perak Surabaya langsung membuat pagar betis mengitari TKP agar yang bersangkutan tidak meloloskan diri," sambungnya.
Setelah tertangkap, Liu langsung dibawa ke Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya. Saat diperiksa, petugas mendapati visa yang digunakan adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis.
ADVERTISEMENT
Akibat ulahnya itu, Liu dikenakan Pasal 122 (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kami kenakan tindakan hukum projustisia, tidak menutup kemungkinan kami deportasi ke negara asal," jelasnya.