Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Menang Hadapi Praperadilan Romy

13 Mei 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK meyakini memiliki bukti kuat dalam menghadapi gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan, seluruh bukti yang diajukan di tingkat penyidikan cukup membuktikan keterlibatan Romy dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Ketika KPK maju ke penyidikan, pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan, adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," ungkap Febri, Senin (13/5).
KPK, dalam beberapa kesempatan, juga pernah kalah saat menghadapi gugatan praperadilan. Namun saat ini, Febri menuturkan, pihaknya memilih untuk mempercayai independensi hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Yang pasti KPK sebagai insititusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial, jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," kata Febri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, Romy telah menyampaikan gugatan praperadilan ke KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Romy menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam poin pertama, Maqdir menyebut penyadapan yang dilakukan penyidik KPK tidak sesuai prosedur. Maqdir pun mengaku memiliki bukti adanya penyadapan ilegal terhadap Romy.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan), saat mengahdiri sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Poin lainnya yang disinggung yakni operasi tangkap tangan (OTT) yang tak sesuai hukum. Maqdir mengklaim bahwa sebelumnya tidak pernah ada percakapan yang dijalin Romy dengan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi saat OTT pada 15 Maret.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Romy, Muafaq, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris agar bisa duduk di jabatan mereka saat ini.