Putusan Pemerintah soal Libur Lebaran 11 Hari bagi PNS

8 Mei 2018 7:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 menjadi 11 hari, sebagaimana SKB 3 Menteri yang dilansir 18 April 2018, yang terdiri dari 7 cuti bersama, 2 tanggal merah Idul Fitri, dan 2 libur hari Minggu.
ADVERTISEMENT
"SKB tiga menteri telah ditetapkan pada 18 April dan tetap berlaku dengan ketentuan yang kami cermati. Hari ini penjelasan secara teknis karena pihak swasta, sosial, dan ekonomi kami cermati dari diskusi bersama," kata Puan di Kantor Menko PMK l, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Meski libur cukup panjang, pemerintah memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Keputusan tetap memberi waktu 7 hari cuti bersama ini bertujuan agar masyarakat bisa memiliki waktu lebih untuk bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran. Di sisi lain, pemerintah punya ruang lebih untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.
"Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik," ujarnya.
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Puan Maharani juga mengungkapkan, PNS yang karena jabatan dan posisinya harus tetap bertugas dalam masa libur lebaran, dapat mengambil cuti di hari yang lain. Dia juga menambahkan, cuti bersama ini tak memotong cuti tahunan bagi PNS.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk swasta, bergantung pada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. "Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tuturnya.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri menyatakan, ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha, dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.
“Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari Lebaran,” kata Hanif melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com).
Dengan adanya penentuan cuti lebaran 11 hari ini, dipastikan kemacetan di tol saat arus mudik akan menurun.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani, mengatakan libur Lebaran 2018 yang semakin panjang diprediksi akan mengurangi kepadatan lalu lintas di tol. Sebab puncak arus mudik tidak akan terpaku pada satu hari.
ADVERTISEMENT
“Dengan SKB 3 Menteri yang memperpanjang hari libur, puncaknya berkurang sedikit, karena libur lebih panjang jadi volume kendaraan menyebar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/5).
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Berdasarkan prediksi Jasa Marga saat libur Lebaran tidak bertambah, jumlah kendaraan yang akan melintas di Tol Jakarta-Cikampek pada puncak arus mudik mencapai 110 ribu. Sedangkan pada hari biasa hanya sekitar 70 ribu kendaraan.
Sementara itu, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Sri Soelistyowati mengatakan, libur Lebaran yang panjang ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga kalangan menengah ke atas. Sebab, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di daerah masing-masing saat mudik.
"Harapannya kan bisa meningkatkan konsumsi menengah ke atas. Tentu dampaknya positif. Harapannya juga mereka yang mudik bisa tidur di hotel kan," kata Sri.
ADVERTISEMENT