Rachmat Yasin Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Pilkada Kab. Bogor 2013

25 Juni 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Foto: Antara/Rosa Panggabean
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Foto: Antara/Rosa Panggabean
ADVERTISEMENT
KPK menduga Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor menerima uang miliaran rupiah yang berasal dari korupsi. Uang itu diduga setoran dari sejumlah dinas pada Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa Rachmat Yasin diduga menerima Rp 8.931.326.223. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Febri, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/6).
Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih.
Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan. Saat ini, Bupati Bogor dijabat oleh Ade Yasin, yang tak lain adik dari Rachmat Yasin. Sebelum menjadi Bupati, Ade Yasin tercatat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Febri menjelaskan, perbuatan Rachmat dimulai ketika dia awal menjabat Bupati Bogor tahun 2009. Ia diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan para SKPD di Kabupaten Bogor.
Dalam penemuan tersebut, Rachmat Yasin menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali dirinya dalam pilkada selanjutnya.
Ia pun meminta setiap SKPD menyetor sejumlah uang kepadanya dengan cara memotong dana yang diterima SKPD tersebut.
"Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8.931.326.123," imbuh dia.