Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ramai Isu Gus Nur Dicegah Safari Dakwah ke Australia
11 Januari 2019 11:17 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja yang kerap menyebut dirinya sebagai Gus Nur dicegah ke luar negeri. Gus Nur rencananya hendak ke Australia melakukan safari dakwah. Tapi, ternyata dia tak bisa meninggalkan Indonesia karena dalam proses cegah.
ADVERTISEMENT
Dalam video YouTube yang diposting Munjiat Chanel pada 9 Januari 2019, termuat postingan perihal Gus Nur yang dicegah ke luar negeri. Kemudian ada relawan Prabowo - Sandi di Australia yang menyesalkan pelarangan itu, dan bahkan mengecam pemerintah Indonesia.
kumparan mencoba mengkonfirmasi soal pencegahan Gus Nur ke Imigrasi. Pihak Imigrasi mengarahkan agar menghubungi kepolisian. kumparan kemudian mengkonfirmasi ke Polda Jatim.
Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung, Jumat (11/1), Sugi Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena diduga telah menghina Nahdlatul Ulama dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang telah diunggah di media sosial. Sugi Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemuda NU.
ADVERTISEMENT
"Statusnya tersangka dan dicegah ke luar negeri," jelas Frans Barung.
Sugi Nur alias Gus Nur diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancamannya 4 tahun penjara. Sugi Nur menjadi tersangka sejak November 2018.