Ramai Isu Kesepakatan Bendera Tauhid Versi FPI, NU, dan Pemerintah

12 November 2018 8:58 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kesepakatan soal bendera Tauhid menurut FPI sesuai rapat di kantor Kemenkopolhukam. (Foto: Dok. FPI)
zoom-in-whitePerbesar
Kesepakatan soal bendera Tauhid menurut FPI sesuai rapat di kantor Kemenkopolhukam. (Foto: Dok. FPI)
ADVERTISEMENT
Urusan bendera tauhid tetap berlanjut. Kali ini yang ramai didiskusikan perihal sepakat atau tidaknya bendera tauhid. Ada beberapa versi pandangan soal kesepakatan ini.
ADVERTISEMENT
Isu ini sendiri ramai bermula dari pernyataan perwakilan FPI. Bahwa dalam pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam yang dihadiri Menko Polhukam Wiranto dan ormas-ormas Islam pada 9 November lalu, ada kesepakatan tidak melarang bendera tauhid, yang dilarang bendera HTI.
kumparan mengonfirmasi ke Juru Bicara FPI Slamet Maarif yang juga Ketua Presidium Alumni 212 yang hadir dalam pertemuan itu.
Menurut Slamet, apa yang disampaikan oleh Habib Hanif Al Athos selaku ketua FSI (Front Santri Indonesia) mewakili FPI, bahwa dia bertanya ke Kemendagri dengan memperlihatkan 2 gambar bendera atau simbol bertuliskan kalimat Tauhid.
"Yang satu ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, yang satu tidak ada. Dan kemendagri berdasarkan AD/ART, yang diajukan HTI yang merupakan bendera simbol HTI adalah kalimat Tauhid yang di bawahnya ada tulisan HTI-nya dan itu yang dilarang," jelas Slamet, Senin (12/11).
Suasana rapat kesepakatan soal bendera Tauhid menurut FPI di kantor Kemenkopolhukam. (Foto: Dok. FPI)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kesepakatan soal bendera Tauhid menurut FPI di kantor Kemenkopolhukam. (Foto: Dok. FPI)
"Sedangkan yang tidak ada tulisan HTInya tidak dilarang di Indonesia," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, maka Hanif kemudian menyampaikan, karena tidak dilarang maka bendera tauhid wajib dimuliakan dan dihormati dan boleh dikibarkan atau dipasang di Indonesia.
"Menkopolhukam, Menag pihak kepolisian serta peserta dialog kebangsaan yang lainnya diam tanda membenarkan pernyataan Habib Hanif. Ya memang dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan tertulis Tapi semua yang hadir menerima pendapat Habib Hanif tersebut," tegas dia.
Kesepakatan soal bendera Tauhid menurut FPI sesuai rapat di kantor Kemenkopolhukam. (Foto: Dok. FPI)
zoom-in-whitePerbesar
Kesepakatan soal bendera Tauhid menurut FPI sesuai rapat di kantor Kemenkopolhukam. (Foto: Dok. FPI)
Isu soal bendera tauhid ini kemudian bergulir dan ramai di media sosial. Yang menjadi topik pembahasan soal ada tidaknya kesepakatan.
Nahdlatul Ulama (NU), kemudian merespons isu yang ramai ini di media sosial lewat akun twitternya @nahdlatululama.
"PBNU menolak klaim FPI, karena tidak ada kesepakatan dalam silaturrahim tersebut. Bahkan Menkopolhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunakan oleh kelompok yang justru merugikan Islam di dunia Internasional," kicau akun NU.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mencoba mengontak Sekjen PBNU Helmy Faishal yang hadir dalam pertemuan itu. Namun belum ada respons. Tetapi mengutip situs resmi NU di laman nu.or.id, Helmy memberi penegasan bahwa tidak ada kesepakatan membolehkan memasang bendera hitam itu.
"Tidak ada sama sekali kesepakatan seperti itu. Tidak ada. Kalimat tauhid menjadi kewajiban kita untuk memuliakannya, tentu dengan cara-cara yang mulia,” terang Helmy.
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Senada dengan Helmy, Menag Lukman yang hadir dalam pertemuan itu juga memberi penegasan. Tidak ada kesepakatan membolehkan bendera tauhid berwarna hitam.
Mengutip situs resmi Kemenag, kemenag.go.id, Lukman menyampaikan belum ada kesepakatan soal isu bendera tauhid ini.
"Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan," terang Menag disitus resmi Kemenag.
Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Isu bendera tauhid dengan ini boleh atau tidak dikibarkan masih akan terus bergulir. Sejauh ini belum ada keterangan dari Kemenkopolhukam dan juga Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Tetapi Kemendagri seperti dikutip dari situs Kemendagri.go.id pernah menyampaikan bendera tauhid tidak dilarang. Yang dilarang bendera HTI.
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo seperti dikutip dari laman Kemendagri.go.id yang dimuat pada Juli 2017.