Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks dan keonaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4). Ratna masih yakin, kebohongan dirinya kepada anaknya tidak menimbulkan keonaran seperti yang akan dibuktikan di sidang.
ADVERTISEMENT
Ratna mengaku tak tahu apa kesalahannya hingga harus dipenjara dan diadili seperti saat ini. Padahal, dia hanya berbohong pada anaknya.
"Salah saya apa sih, saya bohong sama anak-anak saya. Apa gitu. Kenapa gue mesti dipenjara begitu lama. " kata Ratna sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
Dia juga tak habis pikir dengan keputusan polisi dan hakim yang terus menahan dirinya. Karena terus ditolak, Ratna pun pasrah dan tak mau mengajukan lagi penangguhan penahanan.
"Ya enggak apa apalah. Kalau saya pikir sih memang mereka enggak akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan kan," ucap dia.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT