Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran hoaks dan keonaran, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang tuntutan. Dari sidang itu, jaksa penuntut umum menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat membaca surat tuntutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara, dikurangi selama menjalani tahanan," ujar dia.
Menurut jaksa, Ratna telah membuat dan menyebarkan hoaks bahwa ia telah dipukuli oleh dua orang pria di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, (24/9/2018).
Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya, padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Ratna memberikan informasi atau foto hoaks penganiayaan terhadapnya diantaranya kepada stafnya Ahmad Rubangi, Deden Syarifuddin, Rocky Gerung, Fadli Zon, Presiden KSPI Said Iqbal dan ajudan Prabowo.
"Diperoleh fakta hukum, terdakwa menyiarkan berita bohong tentang peristiwa penganiayaan terhadap diri terdakwa dan mengirim foto, gambar wajahnya yang lebam kepada saksi-saksi dan beberapa orang lain," ujar jaksa.
Penganiayaan kepada Ratna mulai menyebar luas dan diketahui oleh sejumlah tokoh. Pada Minggu 29 September 2018, sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli, Mardani Ali Sera, Ferdinand Hutahaean, dan Rachel Maryam mulai mengecam penganiayaan yang dilakukan terhadap Ratna. Pengecaman itu disampaikan melalui media sosial twitter.
Lalu pada Senin, 2 Oktober 2018, Ratna menemui sejumlah tokoh di Hambalang, Bogor. Di sana Ratna disebut menceritakan hoaks penganiayaan terhadapnya kepada Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Nani Sudaryati.
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, Nani kemudian menceritakan kejadian yang menimpa Ratna kepada Prabowo, Amien Rais, Said Iqbal, dan Sugiono. Keempatnya saat itu berada di Hambalang. Pada saat itu, reaksi keras datang dari sejumlah tokoh atas penganiayaan kepada Ratna.
"Kemudian berita itu mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial, media elektronik dan juga (menimbulkan) terjadinya demonstrasi," tutur jaksa.
Pengakuan penganiayaan Ratna itu tidak dibenarkan oleh kepolisian. Menurut kepolisian, wajah bengkak dan lebam Ratna akibat operasi plastik, bukan penganiayaan.
Setelah kepolisian mengungkapkan hal tersebut, Ratna kemudian mengaku bahwa ceritanya telah dianiaya itu bohong. Hal itu disampaikan Ratna pada saat melakukan konpers pada 3 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Ratna dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna yaitu Ratna berusia lanjut, membuat kegaduhan, berbelit-belit, pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan yakni Ratna telah meminta maaf.