Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara: Kasus Saya Seakan Dipaksakan

28 Mei 2019 16:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna menyebarkan hoaks terkait penganiayaan terhadapnya di Bandung, Jawa Barat, September 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Ratna mengaku tidak mempermasalahkan lamanya pidana yang dituntut kepadanya. Namun, ia menyesalkan narasi dalam tuntutan yang dianggap terlalu berlebihan.
"Saya merasa bukan soal 6 tahun, tapi saya merasa narasi dari seluruh tuntutan itu hiperbola, jadi dibesar-besarin," kata Ratna kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Menurut Ratna, jaksa tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan bohongnya itu dapat membuat keonaran. Ratna juga merasa kasusnya terlalu dipaksakan dan cenderung bermuatan politis.
"Dari awal saya merasa ini ditekan, dipaksakan, harus terjadi, Ratna harus ditahan, gitu," ucap Ratna.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada majelis hakim. Ratna menyebut, hakim berjanji tidak akan memutus perkaranya dengan perspektif politis.
ADVERTISEMENT
"Jadi harapan saya Pak hakim, kan yang memutuskan Pak hakim, bukan jaksa," tuturnya.
Sementara kuasa hukum Ratna, Insani Nasrudin, menyatakan, tuntutan 6 tahun kepada kliennya dinilai kurang adil. Sebab, ia menilai banyak fakta yang bisa menjadikan Ratna dituntut secara adil. Insani mengatakan akan mengemukakan hal itu dalam sidang pembelaan atau pleidoi.
Pengakuan penganiayaan Ratna saat itu tidak dibenarkan oleh kepolisian. Menurut polisi, wajah bengkak dan lebam Ratna akibat operasi plastik, bukan penganiayaan.
Beberapa hari kemudian, Ratna mengakui bahwa ceritanya bohong belaka. Hal itu disampaikan Ratna pada saat melakukan konferensi pers pada 3 Oktober 2018.
Perbuatan Ratna dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT