Ratna Sarumpaet Tak Pikirkan Dunia Politik Selama Ditahan

26 Maret 2019 18:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku selama berada di rumah tahanan ia tidak memikirkan dunia politik. Ia bahkan tidak terpikir untuk mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di rumah tahanan Polda Metro Jaya, tempat ia ditahan.
ADVERTISEMENT
Kampanyein (Prabowo-Sandi) sama siapa? Sama yang ditahan? Aduh, boro-boro mikirin itu,” kata Ratna menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (26/3).
Ratna selama ini dikenal sebagai pendukung Prabowo-Sandi. Namanya bahkan sempat tercatat sebagai juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Namun, Ratna dipecat dari jabatannya tersebut karena membuat kebohongan terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. Kasus tersebut juga membuatnya ditahan oleh Polda Metro Jaya dan kini tengah disidang di PN Jaksel.
Meski begitu, Ratna tetap setia dengan pilihannya. Saat menjalani sidang pertama, ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut mengaku tidak akan mengubah dukungannya untuk Prabowo-Sandi.
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Iyalah, masa pindah hati apa, enggak pindah ke lain hati," kata Ratna kala itu. Tak lupa dia memasang pose dua jari, kode dukungan pada Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT

Sidang Melelahkan

Sidang pemeriksaan saksi dalam sidang hari ini berlangsung sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB. Ratna mengaku sidang tersebut melelahkan dirinya.
Maklum saja sidang kelima tersebut berlangsung 7,5 jam. Sidang tersebut juga menjadi sidang terlama yang ia jalani untuk kasus tersebut.
“Ya (panjang), banyak kan saksinya. Yah lumayanlah (melelahkan),” kata Ratna.
Ratna mengatakan sidang selanjutnya akan terasa lebih melelahkan karena akan berlangsung dua kali dalam seminggu.
“(Sidang selanjutnya) tanggal 2 (April) dan mulai dari situ akan dua kali dalam seminggu,” ucap Ratna.
Sidang kelima ini menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum. Ada enam saksi yang dihadirkan JPU yang berasal dari kepolisian dan rumah sakit yang melakukan operasi plastik pada wajah Ratna.
ADVERTISEMENT
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia diduga menyebarkan kabar bohong soal pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Setelah polisi menyelidiki kabar pengeroyokan yang diceritakan Ratna, ternyata kejadian itu tidak terjadi. Kenyataannya, Ratna pada hari pengeroyokan ia sedang menjalani operasi plastik (sedot lemak) untuk kecantikan di RS Bina Estetika.