Razia Jelang Tahun Baru, Polisi Sita 152 Botol Miras Ilegal

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Razia Miras oleh jajaran Polsek Tebet (Foto: Dok. Polsek Tebet)
zoom-in-whitePerbesar
Razia Miras oleh jajaran Polsek Tebet (Foto: Dok. Polsek Tebet)

Jelang perayaan Tahun Baru 2018, kepolisian gencar merazia berbagai lokasi yang dicurigai menjual minuman keras ilegal. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru 2018.

Razia juga dilakukan jajaran Polsek Tebet pada Jumat (29/12). Razia dilakukan di Jalan Manggarai Selatan, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Hasilnya, 152 botol minuman keras ilegal berbagai merek berhasil disita.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang penjual minuman keras dan menyita 152 botol," kata Kapolsek Tebet, Kompol Maulana Karepesina, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12).

Kedua pemilik yang dibawa polisi berinisial EMS (53) dan Z (59). Adapun jenis minuman yang disita petugas di antaranya, Anggur Merah 24 botol, Anggur Like Son 12 Botol, Intisari 24 Botol, Bir Hitam 24 Botol, Vodka 4 Botol, Sopi/Ciu 28 Botol, dan Bir Angker 12 Botol.

Razia Miras oleh jajaran Polsek Tebet (Foto: Dok. Polsek Tebet)
zoom-in-whitePerbesar
Razia Miras oleh jajaran Polsek Tebet (Foto: Dok. Polsek Tebet)

Maulana mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi perbuatan kriminal yang diakibatkan pengaruh minuman keras. Dengan begitu, diharapkan rasa aman bisa tercipta di tengah masyarakat.

"Ini dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman serta situasi yang kondusif menjelang Tahun Baru 2018," ucap Maulana.