Rebut Kursi Seorang Wanita, Pria di China Dilarang Naik Kereta

25 Agustus 2018 19:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta di China. (Foto: AFP/STR)
zoom-in-whitePerbesar
Kereta di China. (Foto: AFP/STR)
ADVERTISEMENT
Pria asal China dihukum setelah mengambil kursi dari seorang wanita di sebuah kereta api cepat. Ia dilarang menaiki kereta sampai batas waktu yang tak ditentukan.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu dikeluarkan operator kereta cepat di China, China Railway Jinan Group pada Jumat (24/8) waktu setempat.
Selain itu, kepolisian setempat juga menjatuhkan denda pada pelaku 200 Yuan atau kurang lebih setara Rp 583 ribu.
Pelaku perebutan bangku teridentifikasi sebagai Sun He. Kejadian bermula, ketika Sun He berjalan naik kereta ekonomi dari Jinan ke Beijing pada Selasa (21/8) lalu.
Kereta ekonomi di China (Foto: Feby Dwi Sutantio/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kereta ekonomi di China (Foto: Feby Dwi Sutantio/kumparan)
Saat masuk ke dalam kereta dia langsung duduk disebuah kursi di sebelah jendela. Ternyata sesuai dengan tiket kursi itu milik penumpang lain.
Penumpang yang merasa berhak duduk di bangku sebelah jendela meminta Sun He berdiri dan duduk sesuai tempat. Alih-alih memberikan, Sun He malah menolak permintaan sembari mencela penumpang tersebut.
Akibat tindakan tersebut, Sun He dan penumpang perempuan terlibat adu mulut. Pertikaian itu sampai harus ditenangkan oleh petugas kereta, demikian dilansir dari Asiaone, Sabtu (25/8).
ADVERTISEMENT
Sun He beralasan dia tak bisa menyerahkan kursi itu karena tidak bisa berdiri dan meminta kursi roda. Permintaan Sun He meminta kursi roda diacuhkan oleh petugas, dan penumpang yang kursi diambil diberikan tempat duduk di kelas bisnis.
Video mengenai kejadian ini menjadi viral di beberapa media sosial di China. Perilaku Sun He pun dikecam oleh warganet China.
Walau belum diketahui sampai kapan Sun He tak boleh naik kereta. Namun berdasarkan buku regulasi perkeretaan China, seseorang yang melanggar aturan akan dilarang naik moda transportasi itu selama 90 sampai 180 hari, tergantung seberapa berat kesalahan yang diperbuat.