news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rektor UGM Beberkan Kejelasan Kasus Perkosaan Mahasiwi ke Ombudsman

8 Januari 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UGM Panut Mulyono saat hadir di Kantor ORI Perwakilan DIY.  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono saat hadir di Kantor ORI Perwakilan DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Kedatangan Panut Mulyono ini terkait investigasi dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Panut diberi tujuh pertanyaan langsung dari Ketua Ombudsman DIY Budhi Masthuri terkait dugaan maladministrasi dalam kasus itu. Ombudsman DIY meminta konfirmasi dari Panut selama satu jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
“Kepala ORI (DIY) ingin menanyakan bebagai hal kepada rektorat terkait dengan langkah-langkah yang telah dilakukan. Kami sudah berdiskusi dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan Kepala ORI Yogyakarta dan alhamdulillah semua sudah dijelaskan dengan baik,” kata Panut di Ombudsman DIY, Jalan W Monginsidi No 20, Kota Yogyakarta, Selasa (8/1)
“Pertanyaannya awalnya Pak Kepala bilang tujuh tapi (karena ada) diskusi, kan (pertanyaan) jadi berkembang,” kata dia.
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
Menurut Panut, pertanyaan yang diajukan seputar prosedur penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini dari awal sampai akhir. Pertanyaaan tersebut diajukan, karena Ombudsman DIY belum menemukan prosedur penanganan kasus secara lengkap.
ADVERTISEMENT
“Tentang tanggal dari sekian sampai ke sekian ada kekosongan (penanganan kasus). Kami (jelaskan ke Ombudsman DIY) pada tanggal-tanggal itu (yang kosong) melakukan (kegiatan) ini itu. Alhamdulilah sudah clear,” katanya.
Ketua Ombudsman DIY Budhi Masthuri mengatakan institusinya meminta kejelasan dari pihak Rektorat UGM terkait peran mereka dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN ini.
“Bahwa kami mengajukan tujuh pertanyaan dan pertanyaan seputar peran dan ketugasan rektor kemudian tindak lanjut. Langkah-langkah sudah dilakukan untuk merespons persoalan tersebut. Kemudian alhamdulillah Pak Rektor sangat terbuka dan tidak ada yang ditutupi beberapa konfirmasi yang kami tanyakan,” kata Budhi.
Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Budhi mengapresiasi kehadiran Rektor UGM. Menurutnya, informasi dari pihak Rektorat UGM akan membantu dalam proses investigasi kasus ini dari segi teknis. Meski demikian, Budhi belum bisa membeberkan hasil dari pemeriksaan Panut kali ini.
ADVERTISEMENT
“Substansinya apa kami belum bisa sampaikan karena ini bagian dari proses pemeriksaan kami. Dengan kehadiran Pak Rektor membantu segera bisa melengkapi hasil investigasi kami dan menyusun beberapa kesimpulan, saran, tindakan kolektif meningkatkan kualitas pelayanan UGM,” kata Budhi.
Dalam kesempatan ini, Panut turut didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasam dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sudarga, Wakil Rektor Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian Kepada Masyarakat Irfan D Prijambada, dan Kepala Hukum dan Organisasi Aminoto.
Ombudsman DIY telah mengumpulkan serangkaian temuan dan informasi dalam kasus ini. Dari temuan itu ada dugaan maladministrasi, yaitu lamanya penanganan kasus dan sempat masuknya nama HS, mahasiswa yang diduga pelaku pemerkosaan, di daftar wisuda.
Mahasiswa KKN UGM diterjunkan ke 34 provinsi. (Foto: Dok. HUMAS UGM)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa KKN UGM diterjunkan ke 34 provinsi. (Foto: Dok. HUMAS UGM)
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat saat jurnal mahasiswa UGM Balairung menurunkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada awal November 2018. Respons masyarakat soal laporan itu beragam. Sebagian besar meminta UGM mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan itu.
ADVERTISEMENT
Polisi bergerak mengusut kasus itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Polda DIY langsung berkoordinasi dengan Polda Maluku demi menyelidiki kasus ini. Polda Maluku dilibatkan lantaran locus delicti perkara itu terjadi saat pelaksanaan KKN di Pulau Seram.
Sementara itu, pihak UGM tak menampik lamban dalam menangani perkara dugaan pemerkosaan ini.UGM pun meminta maaf atas keterlambatan merespons kasus yang menjadi sorotan publik itu. Keterlambatan itu memberikan dampak yang serius bagi korban maupun terduga pelaku