Relawan Jokowi Tolak Gugatan JK Cawapres: Akhiri Masa Kelam Orde Baru

24 Juli 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pendamping Jokowi masih terbuka jelang pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus. Hal itu setelah Perindo melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang dianggap menghalangi JK menjadi wapres untuk ketiga kalinya.
ADVERTISEMENT
Namun, gugatan tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak termasuk para relawan Jokowi. Sebanyak 10 simpul relawan Jokowi menolak upaya gugatan tersebut dan menganggap gugatan itu sebagai langkah JK untuk melanggengkan kekuasaan.
Padahal, pembatasan masa jabatan capres-cawapres merupakan sesuatu yang disepakati saat reformasi lalu dan dituangkan dalam UUD 1945, untuk menghindari kekuasaan yang tak terbatas.
“Prinsip yang terpenting adalah pembatasan kekuasaan ini adalah pilar demokrasi. Kita pernah mengalami kekuasaan presiden yang tidak terbatas, jadi bangsa yang dipimpin oleh (sikap) otoriter,” ujar perwakilan Seknas Jokowi, Muhammad Yasin, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/7).
Jokowi di tengah massa pada kampanye Pemilu 2014. (Foto: AFP Photo/Agus Suparto)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di tengah massa pada kampanye Pemilu 2014. (Foto: AFP Photo/Agus Suparto)
Menurut Yasin, pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah secara jelas membatasi masa jabatan capres-cawapres sebanyak dua periode. Untuk itu, ia ingin semua pihak termasuk JK dan Perindo untuk mematuhi perintah konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Masa-masa kelam seperti itu (Orde Baru) harus kita akhiri," tegas Yasin.
Di tempat yang sama, relawan Jokowi dari alumni universitas, Marthin Siregar mengatakan, upaya gugatan tersebut merupakan langkah mundur untuk mencapai cita-cita reformasi. Sehingga ia meminta setiap pihak tidak memaksakan kehendak hanya untuk melanggengkan kekuasaan.
"Jadi tidak bisa kita menarik-narik kembali ke masa-masa sebelum reformasi. Kita mau jalan di rel-nya dibentuk oleh reformasi.," kata Marthin.
Sementara itu, relawan Posko Relawan Rakyat (Pos Raya), Ferdinand Semaun mengatakan, pembatasan masa jabatan perlu untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik.
"Memastikan regenerasi politik yang secara periodik melalui cara konstitusional dan demokratis," tutup Ferdinand.