Remaja yang Mesum di Loteng Masjid Diperiksa Penyidik Anak Polda Aceh

25 Februari 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
zoom-in-whitePerbesar
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
ADVERTISEMENT
Pasangan remaja yang kepergok warga saat berbuat mesum di loteng masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Lembah Seulawah, Aceh Besar, telah diserahkan ke penyidik anak Polda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, Dedy Yuswadi, mengatakan, kedua remaja di bawah umur itu diserahkan dan diperiksa ke penyidik anak Polda Aceh lantaran hingga kini institusinya belum memiliki penyidik anak.
“Dikarenakan yang bersangkutan anak di bawah umur maka biasanya diserahkan ke penyidik anak di Polda Aceh. Karena hingga saat ini Satpol PP-WH di Aceh belum ada penyidik anak,” ujarnya kepada kumparan, Senin (25/2).
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
Setelah diamankan oleh personel Satpol PP-WH Aceh Besar. Kedua remaja tersebut dititipkan ke kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh sebagai tahanan titipan. Sementara terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan adminitrasi telah dilaksanakan oleh petugas Satpol PP-WH Aceh Besar.
“Proses adminitrasi dan BAP semua dilaksanakan oleh Satpol PP-WH Aceh Besar. Di sini hanya sebagai tahanan titipan saja,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dedy mengatakan, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 15 hari. Namun demikian, penahanan itu tergantung pada proses pemeriksaan penyidik di Polda Aceh.
“Tergantung pemeriksaan penyidik biasanya 15 hari, tetapi karena ini anak di bawah umur teknisnya ada di pihak Satpol PP-WH Aceh Besar dan proses pemeriksaan penyidik anak Polda Aceh,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Provinsi Aceh, Dedy Yuswadi. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sementara itu, terkait dengan pemberian sanksi qanun jinayah (hukum Islam) atau hukum adat, Dedy mengaku belum bisa memastikan soal sanki tersebut.
“Tergantung hakim dan proses di tingkat penyidik setelah cukup alat bukti diserahkan ke jaksa, nanti mereka yang akan memutuskan bagaimana selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Rusli, mengatakan, sanksi terhadap kedua remaja itu akan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kedua remaja tersebut masih di bawah umur.
Hukum Cambuk di Banda Aceh Foto: Antara/Irwansyah Putra
Kemungkinan mereka tidak dikenakan hukum jinayah akan tetapi menggunakan hukum adat. Hukum adat yang dimaksud adalah dikenakan denda atau tergantung pada keputusan adat di wilayah tempat mereka diamankan.
ADVERTISEMENT
“Masih SMA dua-duanya. Masih anak-anak di bawah umur. Mungkin akan ditempuh jalur lain seperti hukum adat tapi kita lihat aturan yang jelas bagaimana. Tidak bisa kita proses dulu,” ujar Rusli.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/2) malam. Sejoli itu kepergok warga sedang berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri di loteng masjid.
Perbuatan mesum kedua remaja itu diketahui warga setelah merasa curiga atas gerak-gerik keduanya. Usai salat magrib, warga kemudian mengintip dan merekam aksi keduanya sebelum ditangkap. Kini, video berdurasi 1 menit itu beredar dan heboh di media sosial.