Revisi Gugatan di MK, Tim Prabowo Soroti Posisi Ma'ruf di Bank BUMN

10 Juni 2019 18:19 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto saat melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto saat melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi merevisi atau memperbaiki materi gugatan yang dilayangkan terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka rupanya menambahkan materi gugatan baru.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut salah satu yang ditambahkan adalah mereka menyoal jabatan Ma'ruf Amin sebagai cawapres di perbankan.
"Menurut info yang kami miliki, cawapres dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN," ucap Bambang di gedung MK, Jakarta, Selasa (10/6).
Pasal itu berbunyi sebagai berikut:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
(p) surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
Informasi itu didapatkan tim hukum dari website BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Kedua bank ini dianggap tim Prabowo-Sandi sebagai BUMN.
Ma'ruf Amin menjabat Dewan Syariah BNI Syariah. Foto: Dok. BNI Syariah
"Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang menjadi mungkin salah satu yang paling menarik. This is one of the top," bebernya.
Dia berharap atas materi tambahan itu, MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin karena cawapres tak memenuhi syarat dalam UU Pemilu.
"Menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 itu didiskualifikasi," pungkasnya.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan