Revisi KUHP: Perzinaan Dipidana Setelah Ada Video Disebarluaskan

30 Mei 2018 11:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto:  Fitra Andrianto/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto: Fitra Andrianto/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani perdebatan yang cukup lama, revisi KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) kembali dibahas melalui panitia kerja (Panja) di DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pihaknya dengan pemerintah telah berunding untuk mencari jalan keluar terhadap pasal-pasal di revisi UU KUHP yang masih diperdebatkan dan belum ada titik temu.
"Ada sedikit tentang perzinaan, LGBT, tentang penghinaan presiden tapi itu sudah ada titik temunya dan ada jalan keluar," ujar Bamsoet di Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Untuk pasal yang mengatur tentang LGBT pihaknya bersama pemerintah telah sepakat agar tidak ada diskriminasi.
Sementara, mengenai perzinaan, negara telah berkomitmen tidak akan menindak dengan masuk ke dalam rumah atau kamar seseorang. "Tetapi ketika itu direkam dan kemudian disebarluaskan seperti video porno yang beredar hari-hari ini, baru itu ada pidananya," jelasnya.
Menurutnya, RUU KUHP milik Indonesia masih lebih lunak dibandingkan KUHP milik Singapura yang bisa masuk ke ranah publik dan ranah privat.
ADVERTISEMENT
"Jadi UU ini saya tegaskan tidak ada yang masuk ke dalam ruang privat, negara tidak mengurus hal hal yang sifatnya pribadi," tuturnya.
Lebih lanjut, pasal perzinaan juga aktif ketika ada pengaduan. Bamsoet mencontohkan, misalnya, ada seorang istri melaporkan suaminya selingkuh, maka bisa diproses hukum.
"Selingkuh itu kejadiannya di dalam kamar, karena ada delik aduan ada yang mengadu maka akan diproses secara hukum," pungkasnya.