Revisi UU KUHP: Wartawan Kritik Hakim Bisa Dipidana 5 Tahun

29 Mei 2018 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tak hanya fokus dalam penyelesaian pasal penghinaan terhadap presiden, panja revisi UU KUHP dan pemerintah juga tengah menggodok pasal terkait tindak pidana terhadap peradilan (Contempt Of Court).
ADVERTISEMENT
Dalam pasal ini, pihak yang melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan termasuk hakim bisa dipidana. Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mencontohkan, definisi penghinaan terhadap hakim misalnya membuat kekacauan dalam ruang peradilan hingga menghina hakim dengan mengeluarkan kata kotor.
"Ya kalau misalnya melakukan kekacauan atau kekerasan di ruang sidang itu kan berteriak--teriak ngatain hakim dan lain sebagainya kalau kayak begitu kan kita tidak berselisih, bisa dipidana," kata Arsul kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (29/30).
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pembahasan itu pun melebar pada kemungkinan laporan pidana bagi wartawan yang memuat tulisan dan dianggap menghina pengadilan.
"Yang harus hati-hati, kalau pasal itu bisa diterjemahkan bahwa siapa pun termasuk media atau medianya itu kemudian bisa dilaporkan karena komentarnya atau berita yang dianggap menghina pengadilan. Komentar terhadap proses peradilan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Misalnya begini ada perkara dibebaskan. Kalau media memuat berita bahwa hakimnya ditengarai masuk angin. Nah itu kan kalau rumusannya pasal karet bisa kemudian ini dipergunakan," tandasnya.
Pasal penghinaan terhadap hakim dimuat di pasal 329 yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling denda paling banyak Kategori IV bagi setiap orang yang secara melawan hukum :
a. Menampilkan diri untuk orang lain sebagai peserta atau sebagai pembantu tindak pidana, yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain;
b. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
c. Menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan atau
ADVERTISEMENT
d. Mempublikasikan atau memperbolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.