RI Kecam Vanuatu yang Selundupkan Benny Wenda ke PBB

30 Januari 2019 13:10 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benny Wenda. (Foto: Twitter/@BennyWenda)
zoom-in-whitePerbesar
Benny Wenda. (Foto: Twitter/@BennyWenda)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Vanuatu dituduh menyelundupkan Benny Wenda dalam delegasinya ke Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (KTHAM) di Jenewa, Swiss.
ADVERTISEMENT
Tindakan Vanuatu tersebut dikecam keras pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri. Sebab, Benny berada di Jenewa untuk menyerahkan petisi kemerdekaan Papua ke KTHAM.
Dalam petisi itu, Benny mengklaim ada lebih dari 1,8 juta orang Papua yang menginginkan referendum kemerdekaan dari NKRI.
"Indonesia mengecam keras tindakan Vanuatu yang dengan sengaja telah mengelabui KTHAM dengan melakukan langkah manipulatif melalui penyusupan Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu," sebut keterangan resmi Kemlu dalam situs resminya, Rabu (30/1).
Kemlu menyebut, dari laporan KTHAM kedatangan Benny tidak diketahui mereka karena tidak masuk ke dalam daftar delegasi dari Vanuatu.
"Tanpa sepengetahuan kantor KTHAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KTHAM pada hari Jumat, 25 Januari 2019. Kunjungan kehormatan ini dilakukan dalam rangka pembahasan UPR (Universal Periodic Review) Vanuatu di Dewan HAM," jelas Kemlu.
ADVERTISEMENT
"Nama Benny Wenda tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR. Kantor KTHAM bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut mengingat pertemuan semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu," jelas mereka.
Kemlu menegaskan, apa yang dilakukan Vanuatu tidak terpuji. Sebab, tak sesuai dengan dasar Piagam PBB mengenai kedaulatan suatu negara.
Benny Wenda adalah Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Organisasi tersebut merupakan kelompok separatis yang mencoba memisahkan Papua dari NKRI.
Sementara Vanuatu adalah negara kecil di Pasifik yang mendukung kemerdekaan Papua.