Rocky Gerung Tak Akan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

31 Januari 2019 7:45 WIB
Haris Azhar. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1). Haris mengatakan pemeriksaan itu ditunda atas permintaan Rocky menjadi Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
"Hari Jumat (1/2), besok. Pukul 15.00 WIB sore," kata Haris saat dihubungi kumparan, Kamis (31/1).
Pemeriksaan Rocky sebelumnya dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rocky dipanggil atas laporan dugaan penodaan agama yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Menurut Haris, penundaan tersebut lantaran kliennya saat ini sedang berada di luar kota. Sehingga, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Karena (hari ini) enggak bisa jadwalnya. (Rocky) Lagi di luar kota," kata Haris tersebut.
Haris yang merupakan aktivis HAM itu juga memastikan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menghadapi pemeriksaan penyidik.
"Enggak ada yang disiapin, kan baru pemeriksaan pertama. Enggak ada persiapan khusus," tutup Haris.
Surat panggilan Rocky Gerung. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat panggilan Rocky Gerung. (Foto: Dok. Istimewa)
Laporan atas Rocky dibuat perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Ucapan itu sendiri meluncur dari Rocky saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyer Club pada 10 April 2018.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," begitu penggalan kata yang diungkapkan Rocky saat itu.