Romy Didakwa Terima Suap Bersama Menag Lukman Hakim

11 September 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, disebut bersama dengan eks Ketum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, menerima suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
ADVERTISEMENT
Lukman disebut bersama Romy telah menerima suap sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Sebelumnya dalam dakwaan Haris, Lukman juga disebut menerima suap Rp 70 juta.
Adapun dalam perkara ini, Lukman dan Romy disebut menerima suap karena telah membantu Haris dalam proses seleksi jabatan hingga akhirnya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebelumnya posisi Haris hanya sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 325 juta," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Dalam dakwaan Romy, Lukman tidak sebutkan menerima berapa. Dakwaan itu hanya menggambarkan peranan Lukman dalam proses pengangkatan Haris.
ADVERTISEMENT
Perkara berawal ketika Haris mengikuti seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Saat itu, Kemenag RI pada 13 Desember 2018, mengumumkan seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag RI termasuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakanwil Kemenag Gresik.
Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman tersebut.
Haris yang sedang menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur turut mendaftar. Padahal, pada tahun 2016, Haris diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Terkait hal tersebut, Haris pun meminta bantuan dari Romy. Romy pun berkoordinasi dengan Menag Lukman terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Alhasil, Haris lolos seleksi administrasi. Bahkan ia pun lolos dalam seleksi-seleksi selanjutnya. Dalam prosesnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat 2 kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan bahwa Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko.
Pada akhirnya, Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019. Haris dilantik Menag Lukman keesokan harinya.