Rute Perluasan Ganjil Genap Masih Dikaji, 9 Agustus Selesai

6 Agustus 2019 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar gambar rute perluasan ganjil genap di Jakarta sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta. Namun hal itu dibantah oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
ADVERTISEMENT
Syafrin mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan analisis terkait jalan mana saja yang akan diterapkan perluasan ganjil genap tersebut. Hal itu untuk menentukan titik mana saja yang dinilai optimal untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan kualitas udara.
“Belum (ditentukan rutenya). Kita sedang melakukan analisis secara komprehensif terkait dengan rencana implementasi perluasan ganjil genap. Jadi kita lakukan exercise dari berbagai alternatif,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Syafrin mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar rute baru tersebut sudah bisa disosialisasikan pada Minggu (4/8). Maka itu pihaknya akan berusaha menyelesaikan analisis selambatnya pada Jumat (9/8).
“Disampaikan Pak Gubernur itu diharapkan pada Minggu ini harusnya sudah selesai. Tapi karena perlu analisis yang mendalam maka kami targetkan paling lambat hari Jumat ini kami selesaikan untuk berbagai alternatif kajiannya,” kata Syafrin.
Perluasan ganjil genap di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Syafrin, enentukan rute baru untuk ganjil genap tidaklah mudah. Setidaknya rute itu harus memenuhi empat kriteria sesuai PP Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalin serta Analisis Dampak Lalu-lintas.
ADVERTISEMENT
Pertama, ruas jalan itu sudah mulai jenuh. Volume kendaraannya sudah mendekati angka 1.
“Tiap jalan itu kan ada kapasitasnya misal 2.000 kendaraan per jam yang bisa lewat. Ternyata yang lewat di situ per jam sudah 1.900 artinya sudah jenuh. Nah, jika kondisinya sudah seperti itu dalam PP tersebut dia 0,7 itu sudah bisa diterapkan ganjil genap,” kata Syafrin menjelaskan.
Kedua, adalah kecepatan rata-rata pada jam puncak pagi atau sore dilihat itu sudah di bawah 30 km/jam. Ketiga, di sana sudah dilayani oleh angkutan umum. Keempat tentu memperhatikan kualitas lingkungan.
“Jadi itu termasuk kriteria yang akan kita nilai. Oleh sebab itu analisanya cukup panjang juga ya, masih belum selesai,” kata Syafrin.
ADVERTISEMENT
Syafrin menegaskan, meski banyak jalan di Jakarta memenuhi empat kriteria tersebut, tidak semuanya akan langsung diterapkan ganjil-genap. Ia mengatakan akan memilih jalan-jalan yang dinilai efektif untuk diterapkan aturan tersebut.
“Iya makanya saya sebutkan hampir semua wilayah bisa dikenakan itu. Tapi kami kan harus melakukan berbagai alternatif, kami lakukan exercise, kemudian dari situ mana yang optimum itu yang kita ambil,” kata Syafrin.
Selain rute, Dishub Jakarta juga masih mengkaji untuk menerapkan perluasan ganjil- genap untuk sepeda motor. Hal itu untuk menentukan rute mana saja untuk diterapkan pada sepeda motor.
“Itu termasuk yang kita kaji. Jenis kendaraan yang nantinya akan kita tetapkan untuk diterapkan ganjil-genap,” kata Syafrin.