Saat Advokat Desrizal Ditahan karena Gebuk Hakim Pakai Gesper

20 Juli 2019 6:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman CCTV pemukulan hakim oleh pengacara Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sabetan gesper mendarat di kening Hakim Sunarso. Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, tak terima dengan putusan hakim dalam sidang kasus perdata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
ADVERTISEMENT
Desrizal tiba-tiba berdiri menyerang Sunarso dan hakim anggota. Amukan Desrizal terjadi saat persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini berbuntut panjang. Tak tinggal diam, Sunarso dan PN Jakpus selaku institusi melaporkan Desrizal ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (18/7), atas dugaan penganiayaan dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Usai menjalani pemeriksaan 1x2 jam, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (19/7) malam, Desrizal resmi ditahan. Penahanan ini berselang beberapa saat usai polisi menaikkan statusnya.
“Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 (KUHP) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di kantornya, Jumat (19/7).
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, menilai Desrizal selama rangkaian persidangan memang kerap menunjukkan sikap tak sopan. Namun selama ini, sikap arogansi Desrizal tak pernah memakai cara fisik. Hingga puncaknya pada sidang putusan, ia tak kuasa menahan amarah lantaran gugatannya ditolak.
ADVERTISEMENT
"Kalau informasi resmi dari majelis hakim, yang bersangkutan selama pemeriksaan perkara itu berjalan sebelumnya pun yang bersangkutan, terkadang menunjukkan sikap arogannya, atau tidak bersahabat, ya, di ruang sidang," kata Makmur di PN Jakpus, Jumat (19/7).
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Desrizal merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan. Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, Octolin Hutagalung, menegaskan akan membela Desrizal di sidang kode etik Dewan Kehormatan Peradi.
"Terlepas dari kasus pidananya, azas praduga tak bersalah, sebagai Ketua DPC saya berkewajiban membela anggotanya," kata Octolin saat dihubungi kumparan, Jumat (19/7).
"Yang berhak menyatakan salah atau tidaknya, Dewan Kehormatan. DPC tidak bisa menyatakan dia bersalah. Saya juga tidak boleh menghakimi dia bersalah, karena itu bukan domainnya ketua DPC. Sama seperti militer, kalau tentara yang bersalah yang mengatakan bersalah 'kan mahkamah militernya," lanjutnya.
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Octolin mengaku telah melihat utuh video penyerangan Desrizal dari pantauan CCTV. Octolin melihat ada anggota Dewan Pengawas Peradi yang menyaksikan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme yang dia lakukan adalah mengumpulkan fakta-fakta, membuat laporan ke DPD ke Dewan Kehormatan, itu kan ada aturannya di AD ART. Kemudian, pengawas itu meminta bantuan kepada ketua DPC, itu saja sebenarnya," jelas Octolin.
Tomy Winata, sebagai klien Desrizal, sudah angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf atas insiden itu.
"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” tutur juru bicara TW, Hanna Lilies, dalam keterangan tertulis.
“Kami dan TW sangat terkejut saat diberi tahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang tempramental," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tomy menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Dia meminta Desrizal mengikuti proses hukum yang ada.
"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air,” ucap Hanna.