Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Saat Hotman Paris Membela KPK Melawan Argumen Fredrich Yunadi
14 Januari 2018 7:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Siapa tak kenal pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang kini menjadi selebgram dengan 180 ribu lebih followers ini kerap mengunggah berbagai postingan unik, kocak, dan juga pendapat hukum mengenai berbagai hal. Mulai dari urusan cerai, buaya darat, hingga soal KPK.
ADVERTISEMENT
Dan dalam salah satu postingannya, Hotman secara khusus menyinggung kasus pemidanaan KPK atas Fredrich Yunadi. Seperti diketahui, Fredrich, mantan pengacara Setya Novanto ini dipidana atas kasus menghalangi penyidikan. Fredrich diduga mengatur manipulasi data kesehatan Novanto bersama dokter Bimanesh yang kini juga sudah ditahan. Dalam berbagai kesempatan, Fredrich menyampaikan bahwa advokat tidak bisa dipidana.
"Kasus Setya Novanto, saya advokat yang sudah 30 tahun praktik hukum. Tidak benar UU Advokat memberi kekebalan hukum pada advokat yang diduga melanggar pidana dan melawan perbuatan hukum. Obstruction of justice adalah perbuatan pidana, hal seperti ini di mana-mana, di Amerika, Australia, ini perbuatan pidana. Sudah banyak pengacara di dunia dihukum," kata Hotman seperti diunggah di akun instagramnya @hotmanparisofficial dan dikutip kumparan (kumparan.com), Minggu (14/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Hotman, dia malahan bersimpati ke Setya Novanto, dalam kasus besar tetapi tidak mendapat nasihat hukum yang benar.
"Jangan-jangan korban kebablasan dari nasihat hukum yang tidak benar," tutur dia.