Saksi 02 di MK, Rahmadsyah, Jadi Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks

20 Juni 2019 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmadsyah (paling kiri) menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmadsyah (paling kiri) menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada hal menarik dalam pemeriksaan saksi dari kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6) malam.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang diajukan, Rahmadsyah, rupanya terjerat kasus hukum di Kabupaten Batu Bara dan berstatus terdakwa.
Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tahanan kota, yang seharusnya tidak boleh keluar dari wilayah Kabupaten Batu Bara kecuali atas seizin Kejaksaaan Negeri Batu Bara.
Namun Rahmadsyah dalam sidang di MK justru mengaku dirinya tidak meminta izin dan hanya membuat surat pemberitahuan ke kejaksaan.
Lalu sebenarnya apa kasus yang menjerat Rahmadsyah?
Dalam sidang di MK, Rahmadsyah mengaku terjerat kasus hukum setelah mengklaim membongkar kecurangan di Pilkada Batu Bara. Kasusnya saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran.
kumparan kemudian melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran dan menemukan detail kasus yang menjerat Rahmadsyah.
ADVERTISEMENT
Rahmadsyah rupanya terjerat kasus penyebaran hoaks terkait Pilkada Batu Bara tahun 2018. Rahmadsyah diduga menyebarkan hoaks melalui akun Facebook-nya pada 30 Juni 2018 dengan mengunggah status "PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018"
Berdasarkan dakwaan, Rahmadsyah memposting status itu dengan mengutip berita media online jurnal-umum.com dengan judul "TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018".
"Di mana dalam hal ini terdakwa juga menambahkan kata-katanya sendiri yaitu 'PARAH' di awal judul berita di status akun Facebook terdakwa," bunyi dakwaan.
Kemudian pada 1 Juli 2018, media online Indah Suara News menerbitkan berita dengan judul "TERBONGKAR !!! KRONOLOGI KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018". Menurut salah seorang saksi bernama Yusnar, berita tersebut didapat dari rilis jurnal-umum.com.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan jaksa, isi berita tersebut yakni adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor urut 3 Zahir-Oky. Zahir-Oky merupakan pemenang di Pilkada Batu Bara.
Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu di berita tersebut di antaranya tertulis:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masih dalam dakwaan, rupaya yang membuat berita tersebut di media online jurnal-umum.com yakni Rahmadsyah sendiri.
Menurut jaksa, tujuan Rahmadsyah membuat dan menyebarkan berita tersebut karena paslon nomor urut 2 Darwis-Janmat yang ia dukung, kalah dalam Pilkada Batu Bara.
Rahmadsyah yang tergabung sebagai tim sukses Darwis-Janmat, merasa paslon yang ia dukung dicurangi oleh timses Zahir-Oky.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Ade Sutoyo, dalam dakwaan mengatakan kecurangan yang disebut Rahmadsyah dalam berita tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas. Sebab Panwaslih Kabupaten Batu Bara tidak pernah menerima laporan dari masyarakat atau timses Darwis-Janmat mengenai dugaan kecurangan tersebut.
Jaksa menganggap, perbuatan Rahmadsyah itu telah menimbulkan kegaduhan atau keonaran di masyarakat, khususnya di kalangan timses paslon Zahir-Oky. Selain itu akibat perbuatan Rahmadsyah, Zahir juga merasa terhina dan tercemar nama baiknya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Rahmadsyah didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut, Rahmadsyah terancam 10 tahun penjara.
Saat ini kasus yang menjerat Rahmadsyah telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan catatan sidang, Rahmadsyah tercatat 3 kali tidak hadir yakni saat pembacaan dakwaan, pembacaan putusan sela, dan pemeriksaaan saksi.