Saksi Sebut Keponakan Setnov Sawer Pengurus Golkar saat Munaslub Bali
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dugaan keterlibatan keponakan Setya Novanto , Irvanto Hendra Pambudi, dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi semakin terang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengaku mendapatkan informasi dari Fayakhun bahwa Irvanto membagikan uang kepada pengurus DPD I Golkar saat musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Bali pada Mei 2016 lalu.
Kesaksian Basri itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan jaksa KPK. BAP tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Basri yang menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/9).
"Di BAP saksi (mengatakan), 'seingat saya, Fayakhun juga mengatakan bahwa ada uang juga yang diterima ketua wilayah dari Irvan keponakan Setya Novanto. Saudara Irvanto saat itu bertindak sebagai orang kepercayaan Setya Novanto untuk menyimpan uang'. Betul saksi, yang disampaikan?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan ke Basri.
ADVERTISEMENT
Basri pun membenarkan BAP tersebut. "Kalau konteksnya Munas, iya betul. Itu (Munaslub) di Bali," jawab Basri.
Keterlibatan Irvanto dalam kasus ini sebelumnya juga pernah disampaikan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Dalam persidangan Senin (3/9) lalu, Agus mengaku pernah memberikan uang ratusan ribu dolar Singapura dalam sebuah tas kepada Irvanto. Agus memberikan uang itu karena diperintah oleh Fayakhun.
"Pak Fayakhun nyuruh ngasih tas ke saya, titip ke Irvan (Irvanto)," kata Agus
Namun satu hari setelah kesaksian Agus, Irvanto usai menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus e-KTP membantah pernah menerima uang dari Agus.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada (uang itu), enggak ada," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9).
KPK menduga uang yang diterima Irvanto itu berkaitan dengan suap yang diterima oleh Fayakhun terkait pengadaan proyek satelit dan monitoring di Bakamla pada tahun 2016.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla khususnya terkait dengan anggaran pengadaan proyek satelit dan monitoring pada tahun 2016.