Saksi Ungkap Habib Bahar Menyesal Aniaya dan Sempat Minta Mediasi

16 Mei 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (16/5). Dua saksi bernama Muhammad Mahdi dan Rusdi dihadirkan oleh penasihat hukum Bahar.
ADVERTISEMENT
Kedua saksi meringankan tersebut menjelaskan kronologi usai kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar. Mereka bersama-sama berupaya menemui kedua korban, yakni CAJ dan MKU, beserta orang tuanya untuk melakukan mediasi.
Mahdi menjelaskan, dia bertemu dengan Bahar setelah pulang dari ibadah umrah. Ketika bertemu, Bahar terlihat begitu menyesali perbuatannya dan memintanya untuk menemui korban seraya membawa semacam surat pernyataan.
Mahdi menyebut dirinya bertemu dengan korban di Rumah Sakit Polri dan menemui CAJ terlebih dahulu. Di sana, kata dia, intinya keluarga korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bahar.
"Orang tua pun sudah memaafkan dan legowo atas semua yang terjadi," kata dia.
Mahdi pun menuturkan, ketika hendak ke luar dari ruangan medis, CAJ menarik dan memeluk tubuhnya sambil mengatakan tidak ingin terjadi hal apapun terhadap Bahar.
ADVERTISEMENT
"Saat saya keluar, CAJ tarik saya dan bilang saya titip Habib Bahar dan saya enggak mau Habib Bahar kenapa-napa. Saya bilang, maka harus legowo," ungkap dia.
Terdakwa Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Setelah itu, Mahdi menjelaskan, dirinya bertemu dengan MKU di ruangan medis yang letaknya tak jauh dari ruangan CAJ. Di sana hanya ada MKU seorang diri di dalam ruangan tanpa didampingi orang tuanya.
Kepada Mahdi, MKU mengaku dirinya sudah memaafkan perbuatan Bahar. Adapun, yang melaporkan kejadian tersebut ialah ayahnya sehingga tidak memiliki kuasa untuk mencabut laporan.
"Kata MKU, saya enggak bisa mencabut laporan karena yang melaporkan adalah orang tua saya. Kalau pun mencabut, saya tidak punya kuasa," jelas dia.
Mahdi lantas berupaya menghubungi ayahanda MKU melalui sambungan telepon untuk bertemu tapi tidak kunjung mendapat respons.
ADVERTISEMENT
"Kemudian saya berusaha mencari orang tuanya tapi tidak bertemu. Dan menelepon tidak diangkat," terang dia.
Mendengar keterangan Mahdi, hakim ketua Muhammad Edison lantas menanyakan apakah upaya mediasi pada akhirnya berhasil ataukah tidak.
"Kesimpulan keterangan tadi berhasil enggak saudara memediasi?" tanya Edison.
"Belum berhasil dengan orang tuanya MKU tapi dengan MKU dan CAJ berhasil," kata dia.
Senada dengan keterangan Mahdi, Rusdi yang ketika itu pun berada di ruangan mengatakan, kalau CAJ tidak memiliki dendam bahkan menerima perbuatan yang dialaminya sebagai pelajaran.
Begitu pula dengan orangtua CAJ, Mahdi menyebut, bila ibu dan ayahnya sepakat tidak akan menuntut apapun terhadap Bahar. Hal tersebut, sambung dia, dibuktikan dengan tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan.
ADVERTISEMENT
Adapun, surat pernyataan tersebut diperlihatkan pula dalam persidangan kepada majelis hakim dan jaksa.
"Dia ( CAJ) mengakui bahwa dia tidak ada dendam dan sudah menerima kejadian yang sudah terjadi dan mengakui kalau hal tersebut sebagai pelajaran dan Habib Bahar sebagai gurunya," ungkap dia.