Salah Seorang Capim KPK Miliki Harta Lebih dari Rp 100 M

Data laporan harta kekayaan (LHKPN) calon pimpinan disampaikan oleh KPK. Dari data yang disampaikan melalui panel diskusi Kanal KPK itu, KPK menyampaikan soal seberapa patuh 104 calon pimpinannya dalam melaporkan harta kekayaannya.
Dari data yang dirilis tersebut, KPK membeberkan ihwal adanya satu orang calon pimpinannya yang tercatat memiliki harta dalam kisaran jumlah Rp 100 hingga 400 miliar.
"Kalau dilihat secara harta, sampai dengan Rp 100 juta ada 1 capim. Rp 100 juta-1 miliar ada 13 orang, Rp 1 miliar-10 miliar 41 orang, antara Rp 10 miliar-32 miliar 9 orang, antara Rp 100 miliar-400 miliar 1 orang," ujar Direktur LHKPN KPK Isnaini dalam diskusi Kanal KPK di Jakarta, Jumat (2/8).
Dari 65 orang yang tergolong dalam wajib lapor, Isnaini menyebut setidaknya ada 31 orang yang tercatat terlambat dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Ia pun menambahkan ada 6 orang dari golongan wajib lapor yang belum juga melengkapi laporannya kepada pihak KPK.
"Kemudian kalau kita lihat secara periodik khusus 2018 dari 65 orang yang tepat waktu melaporkan adalah 31 orang, terlambat (lapor) 9, butuh perbaikan 6," ucap Isnaini.
"Butuh perbaikan ini sudah lapor tapi secara administrasi belum menyampaikan surat kuasa sehingga belum lengkap (laporannya). Belum lapor di periode 2018 tapi lapor di periode sebelumnya sebanyak 19 capim," lanjut Isnaini.
Meski membeberkan data yang dapat dikatakan mencengangkan tersebut, Isnaini enggan untuk membeberkan soal siapa capim yang dimaksud. Hal itu menurut Isnaini dilakukan karena hingga saat ini proses seleksi masih berlangsung.
Sehingga menurutnya sangat riskan untuk menyampaikan identitas dari tiap capim yang rajin atau tidak dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau bicara dalam konteks capim, maka ini data yang bisa kami sampaikan dan kami belum bisa menyampaikan nama di sini karena memang masih dalam proses seleksi baru senin nanti akan diumumkan," urai dia.
