Samin Tan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

28 Maret 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Hal ini setelah pada Senin (25/3) lalu, Samin mangkir sehingga membuat KPK mengultimatumnya.
ADVERTISEMENT
Saat itu melalui sepucuk surat, Samin beralasan ada pekerjaan lain yang harus dilakukannya.
Pantauan kumparan, Samin tiba dengan mengenakan kemeja warna biru dan terlihat tergesa-gesa untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Ia bungkam saat ditanya perihal kedatangannya.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rencananya, Samin akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah Samin kedua kalinya untuk bepergian ke luar negeri. Selain Samin Tan, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani, juga turut dicegah KPK.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK pernah mencegah Samin dan Nenie ke luar negeri selama 6 bulan sejak September 2018 hingga 14 Maret 2019. Namun saat itu keduanya dicegah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, di KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Atas permintaan Samin, Eni menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP).