Sandi Ajukan Surat Tak Pailit Syarat Cawapres Pilpres 2019 Sejak Rabu

9 Agustus 2018 11:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno. (Foto: Munady Widjaja )
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno. (Foto: Munady Widjaja )
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima pengajuan surat keterangan tidak pailit dari Jokowi, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Di antara ketiga nama tersebut, Sandi menjadi nama yang jarang disebut ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 ini.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian, Sandi tercatat ikut mengajukan surat keterangan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir menyebut bahwa Sandi mengajukan surat keterangan itu pada Rabu (8/8).
"Kalau tidak salah kemarin. Kelihatannya diwakilkan," kata Jamaluddin di kantornya, Kamis (9/8).
Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Menurut Jamaluddin, Jokowi dan Prabowo juga mengajukan surat keterangan itu pada Rabu (8/8). Cawapres Jokowi dikabarkan segera mengajukan surat keterangan yang sama. Nama yang santer disebut-sebut adalah Mahfud MD.
Namun Jamaluddin menyebut bahwa hingga pukul 11.00 WIB belum ada nama lain yang mengajukan. "Sejauh ini belum ada ya, yang baru kami terima baru tiga tadi," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa proses keluarnya surat keterangan tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Menurut dia, surat tersebut bisa selesai dalam satu hari. "Enggak terlalu lama, satu hari. Besok juga sudah terbit suratnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT