Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sandi Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Mahar Rp 500 M ke PAN dan PKS
14 Agustus 2018 16:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Cawapres Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas isu pemberian mahar politik sebesar Rp 500 miliar kepada PAN dan PKS. Hal ini dilaporkan Presidium Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi - Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Sekjen Rumah Relawan Nusantara Fahmi Hakiem mengungkapkan, pelaporan dilakukan karena Sandi diduga melakukan pelanggaran pemilu.
“Ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan cawapres dari koalisi Gerindra, dimana diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Fahmi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
Dalam laporannya, Fahmi membawa beberapa barang bukti berupa rangkaian cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dan juga berita media online dengan judul 'Sandi Sebut Mahar Rp 1 triliun ke PKS-PAN untuk Kampanye'.
“Kami dalam rangka menegakan konstitusi karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub,” tuturnya.
Meski demikian, Bawaslu meminta Fahmi untuk melengkapi beberapa barang bukti. Sehingga rencananya besok Fahmi akan datang kembali untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
“Besok akan kembali lagi untuk melengkapi data ke Bawaslu. Kita belum isi form segala macem,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Prabowo Subianto sebagai 'jenderal kardus' karena lebih mementingkan mahar Rp 500 miliar dari Sandi ketimbang urusan bangsa.