Sandi: Kemudahan DP Rumah Bantu Wujudkan 250 Ribu Hunian dalam 5 Tahun

2 Juli 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rumah DP 0 Rupiah (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah DP 0 Rupiah (Foto: Andina Dwi Utari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi keputusan Bank Indonesia (BI) yang memudahkan masyarakat memiliki hunian dengan uang muka atau Down Payment (DP) murah untuk pembelian hunian pertama.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah inisiatif yang DKI lakukan dapat tanggapan positif. BI sudah mengeluarkan peraturan yang merelaksasi. Salah satu yang jadi kendala masyarakat untuk akses perumahan adalah DPnya. Sekarang perbankan diberikan kemudahan mengatur sendiri peraturan, baik DPnya sendiri, baik loan to value (LTV)," ujar Sandi di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/7).
Sandi mengatakan, adanya keputusan itu dapat menjadi pemacu semangat melaksanakan program pemerintah mewujudkan 250 ribu unit rumah dalam 5 tahun. Apalagi, ke depan akan semakin banyak bank yang menyediakan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat tersebut.
"Ini dampaknya kepada kita adalah semakin banyak perbankan yang bisa berpartisipasi di rumah DP nol rupiah. Seperti kita sampaikan dari 250 ribu unit rumah yang akan kita luncurkan 5 tahun ke depan sebagian besar dari swasta. Dengan adanya relaksasi dari BI, mudah-mudahan jadi momen pemicu akselerasi daripada ketersedian rumah harga terjangkau," tuturnya.
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan rumah (ilustrasi). (Foto: Antara/Mohamad Hamzah)
Sandi mengatakan, realisasi program DP 0 lebih diminati masyarakat setelah adanya pelonggaran yang diberikan BI. Apalagi, DP 0 persen telah memiliki unit pelaksana yang diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan-kebijakan BI.
ADVERTISEMENT
"Rumah DP 0 ini UPT sudah terbentuk, nah ini sekarang baru saja ada relaksasi dari BI kita harap ada sedikit perubahan adaptasi yang kita hadirkan. Begitu diluncurkan akan lebih banyak lagi minat masyarakat yang bisa ditampung," tutup Sandi.
Sebelumnya, BI memberikan pelonggaran kepada perbankan dalam menentukan besaran uang muka atau DP untuk pembelian hunian pertama. Aturan pelonggaran di sektor properti ini berlaku mulai 1 Agustus 2018.